Posts made by RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU

Nama : Rizki Pangestu

NPM : 2115061082

Kelas : PSTI A

Prodi : Teknik Informatika

 

1.     Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

  • Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwasannya buruknya penegakan HAM ditahun 2019 yaitu seperti pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik Sumber Daya Alam. Penegakkan HAM belum tercapai dengan baik, masih hal-hal yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Demokrasi yang berlaku masih tertinggal mundur dikarenakan kebebasan sipil dipersulit dan ditutupi. Namun ada sisi baik dari penegakan HAM ini di Indonesia, yakni adanya pengakuan Amnesty Intenasional yang menyatakan bahwa Indonesia terus melakukan Langkah-langkah  reformasi untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik lag, lalu mereformasi dalam sektor keamanan publik, dan menegakkan supremasi hukum.
  • Menurut saya hal positif dalam artiket tersebut yaitu adanya fakta-fakta yang menunjukan bahwa penegakan HAM di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan, sehingga sangat diperlukan kesadaran dari setiap elemen baik rakyat maupun pemerintah untuk terus meningkatkan penegakan HAM di Indonesia. Sehingga diharapkan kedepannya setiap individu akan lebih peduli terhadap penegakkan HAM. Seperti penegakkan HAM yang dimulai dari diri sendiri seperti dapat menerima pendapat orang lain, menerima masukkan dari orang lain, menghormati keputusan orang lain, tidak egois seperti mengambil keputusan tanpa memikirkan kepentingan orang banyak, dan menghargai keyakinan orang lain, dan tidak semena-mena terhadap orang lain serta tetep menjalankan toleransi.


2.     Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia!  Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi  Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ? 

  • Demokrasi di Indonesia menggunakan sistem demokrasi Pancasila. Pancasila sendiri merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa di nusantara dan memiliki nilai dasar kehidupan manusia yang diakui secara universal dan berlaku sepanjang zaman. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan hasil kontemplasi dan perenungan panjang Ir. Soekarno yang didasarkan pada pemahaman dinamika geopolitik bumi nusantara secara utuh. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum. Nilai-nilai adat istiadat dalam demokrasi diantaranya  kebebasan, persamaan, keadilan, disiplin, tanggung jawab, musyawarah. Dalam demokrasi Pancasila, Pancasila merupakan ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus dipedomani bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Demokrasi  yang  Berketuhanan  Yang  Maha  Esa.  Artinya,  seluk  beluk  sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa yang dimaksud adalah bahwa dalam berdemokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai ketuhanan yang maha esa. Dalam penerapannya sesuai atau tidak bertentangan dengan norma agama-agama. Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme. Sehingga demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa dalam berdemokrasi selalu dijiwai dan diikuti oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

3.     Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

  • Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri.
  • Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
  • Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.”
  • HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • Dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia. Namun Praktik dari demokrasi politik saat ini bisa dikatakan bertentangan dengan demokrasi politik yang dirumuskan dalam Pancasila. Politik identitas yang sangat mencolok dalam demokrasi saat ini, maraknya isu yang dapat menimbulkan perpecahan antar elemen masyarakat, serta partisipasi politik yang didominasi oleh masyarakat kelas atas masih menjadi ironi dalam praktik demokrasi saat ini. Praktik demokrasi Indonesia saat ini juga masih belum sepenuhnya menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, banyak sekali argumen-argumen yang dibungkam karena dianggap menyimpang alias pemerintah masih belum sepenuhnya menjamin adanya kebebasan.


4.     Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

  • Tentu saya sangat kecewa seharusnya anggota parlemen mewakili rakyat atau menjunjung kepentingan rakyat malah mengingkarinya alias realisasinya berbeda dengan kepentingan masyarakat. Sehingga tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan mengingat posisi anggota parlemen sebagai wakil rakyat. Negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat sehingga rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara sudah menjadi keharusan bagi para anggota parlemen untuk mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan kelompok maupun pribadi.
  • Hal yang dapat kita lakukan terhadap fenomena tersebut yaitu memberi saran dan masuka serta mengkritik sesuai dengan aturan demokrasi Pancasila yang ada. Diharapkan kedepannya anggota parlemen dapat benar-benar memperjuangkan suara rakyat dengan sebenar-benarnya yang sesuai dengan apa yang terjadi dan tidak menyalahgunakan jabatan yang mereka miliki.


5.     Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

  • Melihat dari fonomena tersebut jelas sangat tidak dibenarkan hal tersebut, karena tindakan tersebut dapat merusak HAM. Dimana orang lain dijadikan tumbal agar dapat dikendalikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan tujuan yang tidak jelas dan salah. Tindakan tersebut merupakan Tindakan pengekangan yang berarti  kebebasan pendapat tidak terjadi karena pengikutnya hanya mengikuti perintah-perintah dari pihak tersebut atas dasar kharismatik yang dimiliki pihak tersebut. Dan lebih parahnya Tindakan tersebut sampai membawa nama agama. Oleh karena itu demokrasi yang benar adalah demokrasi yang bebas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Nama : Rizki Pangestu
NPM : 2115061082
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video "GEOPOLITIK INDONESIA"

A. Pengertian Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

B. Macam-macam Teori Geopolitik.
  1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
  2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
  3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
  4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
  5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
  6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, Willian Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
C. Konsep Geopolitik Indonesia.
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geofrafis Indonesia. Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali olrh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

D. Prinsip Geopolitik Indonesia

Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

E. Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia.
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI. Hakikat dari wawsan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

F. Cara Pandang Bangsa Indonesia.

  1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
  2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
  3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagau satu kesatuan pertahanan keamanan
G. Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI.
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945 yang isinya: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Sebagai NKRI, kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
  1. Kesatuan Politik
  2. Kesatuan Hukum
  3. Kesatuan Sosial-Budaya
  4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
H. Keunggulan bangsa Indonesia adalah:
  1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
  2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
  3. Letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi
Jadi, secara khusus geopolitik adalah metode analisis kebijakan luar negeri yang berusaha untuk memahami, memprediksi dan menjelaskan perilaku politik internasional dalam variabel geografis. Variabel geografis umumnya mengarah ke: negara atau lokasi geografis negara yang bersangkutan, ukuran negara yang terlibat, iklim di daerah di mana negara ini, sumber daya alam, perkembangan teknologi, topografi dan demografi.
Nama : Rizki Pangestu
NPM : 2115061082
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Analisis video

Video berjudul "SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2" Oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkam struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan mala petaka. Ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan bentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).

Jadi tujuan utama adanya supremasi hukum sendiri adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.