Nama : Muhammad Zidan Pasya
NPM : 2117051070
Kelas : B
Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha pelajar agar cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negaranya. Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai landasan ideal dan landasan hukum diantaranya Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.
Historis PKn dimulai dari Indonesia sebelum merdeka. PKn digunakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi suatu negara. Sumber politik PKn dimuat dalam dokumen kurikulum diantaranya Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan lain-lain. PKn juga mendorong para warganegara agar dapat memanfaatkan perkembangan IPTEK dengan positif sehingga dapat membangun bangsa dan negaranya.
NPM : 2117051070
Kelas : B
Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha pelajar agar cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negaranya. Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai landasan ideal dan landasan hukum diantaranya Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.
Historis PKn dimulai dari Indonesia sebelum merdeka. PKn digunakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi suatu negara. Sumber politik PKn dimuat dalam dokumen kurikulum diantaranya Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan lain-lain. PKn juga mendorong para warganegara agar dapat memanfaatkan perkembangan IPTEK dengan positif sehingga dapat membangun bangsa dan negaranya.