Nama : Gilbran Kadafi
NPM : 2115031118
Kelas : TE D
1. Dari artikel tersebut, kita ketahui bahwa terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia. Hal positif yang dapat saya ambil adalah kita harus memiliki sudut pandang lain terhadap suatu masalah. Setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif.
2. Menurut saya, negara yang tidak berkonstitusi berarti negara itu tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat semau-maunya. Dalam hal ini, memanglah konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.
3. Contohnya adalah kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa “bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat”. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, hal itu tertera pada pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
4. Kita sebagai warga negara wajib untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan demi menjaga kedamaian dalam negeri kita sendiri seperti arti dari semboyan Bhineka Tunggal Ika. Untuk mewujudkan hal tersebut sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya agar tidak terpecah belah. Selain itu cara untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila juga harus disadari dan diperbaiki oleh masyarakat.