Posts made by Dona Eliza

TEKNIK ELEKTRO C PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Dona Eliza -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri Ibu.
Nama : Dona Eliza
NPM : 2115031020
Kelas : Teknik Elektro C

Izin mengumpulkan tugas analisis video mengenai “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Didalam perjalanan bangsa Indonesia pernah menjadi 4 bentuk Republik yaitu :
1. Republik pertama yaitu dideklarasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi yaitu UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Republik yang keempat ditandai dengan kembalinya UUD 1945 sebagai konsititusi negara Indonesia, namun dengan perubahan.
Adapun perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan yang disahkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yaitu terdapat pada penjelasan UUD 1945. Pada 18 Agustus tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai UUD 1945, namun pada saat disahkan Kembali pada 5 juli 1959 terdapat penjelasan yang disusun oleh Soepomo dan yang lainnya.
Pada saat era reformasi saat ini, untuk dokumen UUD 1945 yang dapat kita jadikan pedoman dan pegangan yaitu naskah Undang-Undang Dasar versi 5 juli 1959 yang ditambah atau didukung dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa setuju akan perubahan UUD 1945 dengan catatan yaitu :
1. Melakukan perubahan dengan metode addendum atau lampiran, dan
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 untuk dimasukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

Terima Kasih Ibu.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

TEKNIK ELEKTRO C PKN -> PRETEST

by Dona Eliza -
Nama : Dona Eliza
NPM :2115031020
Kelas : Teknik Elektro C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang menjadi isu krusial. Dengan pelaksanaan PSBB ini dapat mencegah terjadinya penularan virus yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu tentang hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki landasan untuk dijadikan sebuah aturan atau pedoman kehidupan bernegara. Karena sebuah negara tidak memilki konstitusi maka akan berdampak pula dalam sulitnya mencapai sebuah tujuan dan ketertiban bangsa. Karena peran konstitusi sangat penting untuk negara maka dengan adanya konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan bernegara, jika tidak adanya konstitusi maka masyarakatnya akan bertindak mementingkan diri sendiri dan tidak terciptanya keadilan hukum yang sama rata.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Yang kedua ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Dan yang ketiga adalah radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan sentosa. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu merupakan implementasi dari sila Pancasila yaitu tepat pada sila ketiga. Maka dari itu sangat penting bagi kita warga Indonesia untuk selalu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari warga negara, karena tingkat rasa persatuan setiap orang berbeda-beda maka dari itu perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri demi terciptanya kerukunan bangsa Indonesia.