Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri Ibu.
Nama : Dona Eliza
NPM : 2115031020
Kelas : Teknik Elektro C
Izin mengumpulkan
tugas analisis video mengenai “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Didalam perjalanan bangsa Indonesia pernah menjadi 4 bentuk Republik yaitu :
1. Republik pertama yaitu dideklarasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi yaitu UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Republik yang keempat ditandai dengan kembalinya UUD 1945 sebagai konsititusi negara Indonesia, namun dengan perubahan.
Adapun perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan yang disahkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yaitu terdapat pada penjelasan UUD 1945. Pada 18 Agustus tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai UUD 1945, namun pada saat disahkan Kembali pada 5 juli 1959 terdapat penjelasan yang disusun oleh Soepomo dan yang lainnya.
Pada saat era reformasi saat ini, untuk dokumen UUD 1945 yang dapat kita jadikan pedoman dan pegangan yaitu naskah Undang-Undang Dasar versi 5 juli 1959 yang ditambah atau didukung dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa setuju akan perubahan UUD 1945 dengan catatan yaitu :
1. Melakukan perubahan dengan metode addendum atau lampiran, dan
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 untuk dimasukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
Terima Kasih Ibu.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.