Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dari
video pembelajaran menjelaskan. Kenapa RUU HIP diubah ? karena RRU HIP bisa mengancam nilai nilai pancasil, bermasalah pada substansi dan urgensi, mengacaukan tatanegara dan pemerintah. Karena itu RUU HIP diubah menjadi RUU PIP. RUU muncul isinya untuk memperkuat badan pembinaan ideologi Pancasila atau BPIP bukan untuk mengubah isi-isi sila Pancasila. Jadi BPIP yang terbentuk dari kepres mestinya di bentuk bukan dari putusan presiden tapi dari UU jadi Ketika presiden berganti ini tidak terpengaruh dan akan menjadi suatu Lembaga kuat yang bertugas untuk menjaga ideologi negara, tetapi Ketika masuk ke DPR pembahasanyya bergeser menjadi membahas EKASILA, TRISILA dll.
Pancasila sebagai dasar negara kita tidak memiliki badan yang menaunginya tidak seperti badan badan lainnya seperti mahkamah agung jaksa agung dll. Oleh karena itu UU tentang terkait menguatkan badan ini adalah mutlak dilakukan dan mereka nanti akan bertugas berbasis UU tersebut. Lembaga yang mutlak harus ada di Indonesia karena Pancasila sebagai ideologi yang paling utama harus ada badan yang bertanggung jawab untuk pembinaan ideologi Pancasila ini.
Kesimpulannya, Pancasila bukan hanya tugas presiden, melainkan semua pihak dengan berpayung hukum undang-undang, sehingga semua lembaga negara maupun perangkat pemerintah punya visi merawat Pancasila yang sama. Sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan ideologi Pancasila, tugas BPIP adalah menyelenggarakan musyawarah rencana pembangunan dan menyusun arah kebijakan pembinaan Pancasila. Begitu juga dalam hal menyusun kerja sama antara lembaga negara, sehingga tidak ada lagi pihak yang saling mendahului dalam konteks pembinaan Ideologi Pancasila.
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.