Nama : Dimas Ardi Kusuma
NPM : 2115061110
Kelas : PSTI A
Berdasarkan jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud NIlai-Niai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" yang ditulis oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni, dapat diketahui bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi yang dimulai sejak merdeka sampai dengan sekarang. Semenjak bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum. Berdasarkan pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya. Pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum terutama pemilihan umum daerah yang demokrasi dan cocok untuk bangsa Indonesia.
Terlaksananya pemilihan umum juga terjadi di daerah secara langsung (contohnya pemilihan kepala daerah) yang merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia yang begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi sebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.