Posts made by ABDUL RAHMAN WAHID ABDUL RAHMAN WAHID

PSTI B MKU PKN -> ANALISIS KASUS

by ABDUL RAHMAN WAHID ABDUL RAHMAN WAHID -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri
Nama: Abdul Rahman Wahid
NPM: 2115061014
Kelas: PSTI B

Saya akan menyampaikan hasil analisis sebagai berikut:
1. Tanggapan terkait artikel di atas adalah saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Bu Tri Rismaharini bahwa memang sudah seharusnya kita tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Hal ini dikarenakan anak-anak tersebut bisa saja menjadi korban kericuhan saat demo berlangsung. Anak-anak juga masih belum mengerti apa pun mengenai demo. Anak-anak yang terlibat tersebut diatur dan dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Harapan saya, tidak ada lagi anak-anak yang terlibat dan menjadi korban dalam aksi demonstrasi dan pemerintah perlu menyikapi hal tersebut agar tidak terulang kejadian yang sama kembali.

2. Solusi untuk mengantsipasi hal yang tidak diingiinkan ketika menyampakian aspirasi/pendapat di depan umum adalah:
• Menyampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan.
• Memikirkan terlebih dahulu apa yang ingin disampaikan dan menganalisisnya dengan kepala dingin, jangan sampai apa yang kita sampaikan hanya menggiring opini.
• Menyampaikan pendapat dengan menunjukkan adanya dasar atau bukti yang mendukung atau valid.
• Menyampaikan pendapat tanpa menjatuhkan pihak lain atau yang terlibat.
• Menghargai dan menghormati orang lain ketika mereka menanggapi atau mengutarakan pendapat mereka juga.

3. Kewajiban dasar manusia merupakan kewajiban yang dijalankan dan hak dimiliki oleh manusia yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin akan terlaksana dan tegak hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia ini bersifat membatasi hak setiap individu atau kelompok karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma dalam masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan.

Kewajiban dasar manusia yang diatur di UU HAM antara lain :
• Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
• Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
• Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
• Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)

Sekian hasil analisis saya, Terima kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama: Abdul Rahman Wahid
NPM: 2115061014
Kelas: PSTI B
Saya akan menyampaikan hasil analisis video yang berjudul” Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia ” sebagai berikut:

Konstitusi merupakan seperangkat aturan yang menjelaskan bagaimana pemerintahan suatu negara diatur dan dijalankan. Konstitusi berisi hal- hal mendasar dan dijadikan pegangan dalam menjalankan suatu negara. Di Indonesia, konstitusi mengalami empat kali perubahan sejak awal kemerdekaan, yaitu:
1. UUD 1945 pada disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS atau Republik Indonesia Serikat.
3. Berubah menjadi UUDS 1950.
4. UUD 1945 hasil Dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa perubahan UUD NRI 1945 yang disahkan pada 1959 terjadi perdebatan. Perubahan yang terjadi dinilai mengubah isi keseluruhan UUD 1945. Namun menurut Prof. Dr. Jimly Asshidiqe, beliau memaparkan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah isi keseluruhan UUD 1945. UUD 1945 yang disahkan pada masa reformasi hingga saat ini merupakan naskah UUD 1945 yang disahkan pada 1959 ditambah dengan 4 lampiran hasil perubahan.

Setelah masa reformasi, Indonesia memberlakukan UUD 1945 yang disahkan pada dekrit presiden 1959 yang dijadikan pegangan kemudian ditambah 4 lampiran(adendum) , yaitu perubahan 1 pada tahun 1990, perubahan 2 pada tahun 2000, perubahan 3 pada tahun 2001, dan yang terakhir perubahan 4 pada tahun 2002.

Sekian yang dapat saya sampaikan, Terima kasih.
Wassalamualaikum Warhmatullahi Wabarakatuh