Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama: Abdul Rahman Wahid
NPM: 2115061014
Kelas: PSTI B
Saya akan menyampaikan hasil analisis sebagai berikut:
1. Tanggapan terkait artikel di atas adalah saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Bu Tri Rismaharini bahwa memang sudah seharusnya kita tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Hal ini dikarenakan anak-anak tersebut bisa saja menjadi korban kericuhan saat demo berlangsung. Anak-anak juga masih belum mengerti apa pun mengenai demo. Anak-anak yang terlibat tersebut diatur dan dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Harapan saya, tidak ada lagi anak-anak yang terlibat dan menjadi korban dalam aksi demonstrasi dan pemerintah perlu menyikapi hal tersebut agar tidak terulang kejadian yang sama kembali.
2. Solusi untuk mengantsipasi hal yang tidak diingiinkan ketika menyampakian aspirasi/pendapat di depan umum adalah:
• Menyampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan.
• Memikirkan terlebih dahulu apa yang ingin disampaikan dan menganalisisnya dengan kepala dingin, jangan sampai apa yang kita sampaikan hanya menggiring opini.
• Menyampaikan pendapat dengan menunjukkan adanya dasar atau bukti yang mendukung atau valid.
• Menyampaikan pendapat tanpa menjatuhkan pihak lain atau yang terlibat.
• Menghargai dan menghormati orang lain ketika mereka menanggapi atau mengutarakan pendapat mereka juga.
3. Kewajiban dasar manusia merupakan kewajiban yang dijalankan dan hak dimiliki oleh manusia yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin akan terlaksana dan tegak hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia ini bersifat membatasi hak setiap individu atau kelompok karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma dalam masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan.
Kewajiban dasar manusia yang diatur di UU HAM antara lain :
• Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
• Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
• Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
• Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)
Sekian hasil analisis saya, Terima kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama: Abdul Rahman Wahid
NPM: 2115061014
Kelas: PSTI B
Saya akan menyampaikan hasil analisis sebagai berikut:
1. Tanggapan terkait artikel di atas adalah saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Bu Tri Rismaharini bahwa memang sudah seharusnya kita tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Hal ini dikarenakan anak-anak tersebut bisa saja menjadi korban kericuhan saat demo berlangsung. Anak-anak juga masih belum mengerti apa pun mengenai demo. Anak-anak yang terlibat tersebut diatur dan dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Harapan saya, tidak ada lagi anak-anak yang terlibat dan menjadi korban dalam aksi demonstrasi dan pemerintah perlu menyikapi hal tersebut agar tidak terulang kejadian yang sama kembali.
2. Solusi untuk mengantsipasi hal yang tidak diingiinkan ketika menyampakian aspirasi/pendapat di depan umum adalah:
• Menyampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan.
• Memikirkan terlebih dahulu apa yang ingin disampaikan dan menganalisisnya dengan kepala dingin, jangan sampai apa yang kita sampaikan hanya menggiring opini.
• Menyampaikan pendapat dengan menunjukkan adanya dasar atau bukti yang mendukung atau valid.
• Menyampaikan pendapat tanpa menjatuhkan pihak lain atau yang terlibat.
• Menghargai dan menghormati orang lain ketika mereka menanggapi atau mengutarakan pendapat mereka juga.
3. Kewajiban dasar manusia merupakan kewajiban yang dijalankan dan hak dimiliki oleh manusia yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin akan terlaksana dan tegak hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia ini bersifat membatasi hak setiap individu atau kelompok karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma dalam masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan.
Kewajiban dasar manusia yang diatur di UU HAM antara lain :
• Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
• Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
• Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
• Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)
Sekian hasil analisis saya, Terima kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh