Posts made by ABDUL RAHMAN WAHID ABDUL RAHMAN WAHID

Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri
Nama: Abdul Rahman Wahid
NPM: 2115061014
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika
Saya akan menyampaikan hasil analisis mengenai kasus yang berjudul “Awan gelap untuk HAM di Indonesia”.

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

Berdasarkan artikel yang sudah saya baca di atas, analisis saya mengenai artikel tersebut yaitu adanya upaya Hak Asasi Manusia(HAM) yang telah dilakukan adalah Indonesia sebagian besar telah meratifikasi perjanjian-perjanjian HAM Internasional dan terus meratifikasi perjanjian yang belum terealisasi dengan baik. Dari sisi positifnya, Penegakan HAM menunjukkan perubahan yang nyata setiap tahunnya. Hal ini tentu saja akan membawa dampak yang besar bagi bangsa Indonesia, dengan harapan HAM dapat ditegakkan dan dijunjung bagi masyarakat Indonesia di setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?

Demokrasi yang ada di Indonesia merupakan demokrasi Pancasila yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Nilai adat-istiadat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dalam penerapannya selalu berlandaskan keyakikan dan ajaran agama Tuhan Yang Maha Esa yang dimana warga negara dan pemerintah dapat mengamalkan setiap perbuatan yang seusai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya pelanggaran/penyimpangan.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

Bangsa Indonesia telah menerapkan demokrasi Pancasila sejak tahun 2004 yang dimana setiap penerapannya berdasarkan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Indonesia dengan ideologi Pancasila yang dianutnya, diharapkan dapat mengimplementasikan HAM dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari ideologi tersebut. Menurut ideologi Pancasila, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi dengan hak asasi orang lain. Sehingga walaupun terdapat kebebasan, namun kebebasan tersebut harus bertanggung jawab dengan memperhatikan dan tidak mengganggu hak asasi orang lain. Namun dalam realitasnya hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh rakyat Indonesia.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

Menurut saya, seharusnya anggota parlemen mementingkan kepentingan publik dibandingkan kepentingan pribadi. Adanya anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat namun lebih memilih melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat tentu saja merugikan masyarakat dan membuat citra anggota parlemen menjadi buruk serta melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota parlemen yang lain.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

Menurut saya, kekuasaan yang dimiliki oleh pihak-pihak tersebut seharusnya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin karena sudah diberikan amanah dan disumpah untuk mengabdikan dirinya. Penyalahgunaan kekuasaan untuk menggerakkan loyalitas serta emosi rakyat dengan berakar tradisi maupun agama merupakan suatu tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan oleh penguasa walaupun hanya oknum tertentu yang terlibat namun tetap saja hal tersebut merugikan masyarakat bahkan menimbulkan perpecahan serta disintegrasi bangsa. Dari kasus di atas, kita sebagai masyarakat dan generasi muda perlu mengantisipasi dan kritis dalam menanggapi masalah di atas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dari konsep Hak Asasi Manusia pada dewasa ini memerlukan sikap dan tindakan yang kritis dan nyata dari setiap individu untuk mencegahnya. Dengan harapan, apabila setiap individu memiliki tindakan tersebut maka mereka secara langsung ikut berperan dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia dengan menghindari perbuatan atau hasutan yang nantinya akan mengarahkan kepada hal-hal yang buruk.

Sekian hasil analisis yang dapat saya sampaikan, Terima Kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri
Nama: Abdul Rahman Wahid
NPM: 2115061014
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika
Saya akan menyampaikan hasil analisis video yang berjudul” GEOPOLITIK INDONESIA” sebagai berikut:

Geolpolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir.Soekarno pada sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.

Adapun jenis-jenis Teori Geopolitik, yaitu:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep Geopolitik Indonesia menyatakan bahwa pancasila dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Prinsip Geopolitik Indonesia tidak hanya mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Wawasan nusantara dalam konsep Geopolitik Indonesia adalag wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Adapun cara pandang Bangsa Indonesia meliputi:
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan sosial-budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan keamanan

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia meliputi:
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial-budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan

Adapun keunggulan bangsa Indonesia sebagai berikut:
1. Jumlah potensi penduduknya cukup besar
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial-budaya
3. Letak wilayah yang strategis

Sekian, Terima Kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri:
Nama : Abdul Rahman Wahid
NPM : 2115061014
Kelas : PSTI B
Saya akan menyampaikan hasil analisis mengenai jurnal yang berjudul " Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" sebagai berikut:

Perlindungan hukum terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Sedangkan perlindungan hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum merupakan suatu kesimpulan dalam sebuah penjabaran ide dan cita hukum yang didalamnya terdapat nilai-nlai moral dalam bentuk konkrit yang perwujudannya perlu dijalankan oleh organisasi. Terdapat tiga bagian dalam penegakan hukum pidana, yaitu toyal enforcement, full enforcement, dan actual enforcement. dan penerapannya dipandang menjadi 3 yaitu secara normatif, administratif, dan sistem sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah undang-undang dari hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana ataua fasilitas, masyarakat dan lingkungan, serta kebudayaan.

Reformasi hukum yang dinantikan sampai saat ini belum memenuhi asa masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan konflik aturan lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya korupsi, kolusi, nepotisme, dan persoalan hukum lainnya. Penegak hukum merupakan orang pertama yang dijadikan panutan, sehingga apabila para aparat penegak hukum tersebut tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, maka hal ini dapat menjadi penyebab utama tingginya persoalan hukum yang ada. Untuk mengatasi hal tersebut, maka diperlukan adanya perbaikan peraturan yang tegas agar dapat memperbaiki sistem hukum yang ada demi tercapainya yang adil dan sesuai.

Dalam Pasal 27 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian, tidak ada lagi adanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.

Sekian hasil analisis yang dapat saya sampaikan, Terima kasih.
Wassalamualaikum Warhmatullahi Wabarakatuh.