Posts made by NOVITA ANGGARWATI

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Novita Anggarwati
2113053200
Izin menjawab bu,
Hubungan etika dan moral sangat erat karena memiliki satu pengertian yang merujuk pada perubahan manusia dalam menentukan hal baik atau buruk dari suatu perbuatan. Manusia tak pernah luput dengan yang namanya beretika dan bermoral yang baik. Pastinya semua manusia akan selalu memperbaiki dirinya agar dapat beretika dan bermoral yang baik pula. Etika sendiri mempunyai 5 tahapan perkembangan secara historis. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Tahap-tahap etika ini terus berkembang guna memperkuat manusia dalam bersikap yang baik dan benar, sehingga sikap yang kurang baik akan mendapatkan sanksi dari penyimpangan sikap tersebut. Dengan tahapan seperti itu, etika menjadi dasar tempat untuk berpikir lebih lanjut dalam mengambil sebuah keputusan atau tindakan. Dalam melakukan tindakan di negara Indonesia ini sudah diatur dengan aturan politik hukum. Tujuan dari politik hukum ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tidak langsung politik hukum ini yang mengatur jalannya hukum di Indonesia. Yang mana pada politik hukum ini berisi kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai hukum di Indoensia yang mana yang akan dipertahankan, yang diganti, direvisi ataupun dihilangkan. C.F.G Soenaryati Hartono berpendapat bahwa politik hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau saranan atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah. Hubungan antara etika dengan hukum bapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannnya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).Adapun isitilah “etika politik” yang merujuk aturan-aturan hukum di Indonesia. Namun kenyataannya dalam proses penegakkan hukum di Indoensia apalagi dimata para politikus, mereka kurang memahami dan menghormati etika politik saat menjalankan proses demokrasi yang hanya mementingkan diri sendiri dan melanggar hukum dan aturan yang sudah mereka sepakati. Ditambah di Indonesia menerapkan sistem Trias Politica yang mana sebenarnya keberadaannya tidak berdiri sendiri. Tidak heran jika pada thun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI NO. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Lahirnya TAP ini dipengaruhi lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara dan beragama. Namun, konflik itu tak kunjung reda, maka sebelum terlanjur parah kita sebagai generasi milenial harus siap membangun moral bangsa Indoensia. Seperti mencontoh hal baik dari para politikus, para penguasa, ataupun tokoh masyarakat, membangun sistem pendidikan yang berlatas belakang agama seperti pendidikan akhlak. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan yang merupakan kewajiban bukan hanya sekadar takut akan sanksi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, konfil-konflik dan perilaku menyimpang dapat di minimalisir bahkan bisa dihilangkan dari negri ini.

PGSD E PANCASILA 1 -> tanggapan dari analisis jurnal

by NOVITA ANGGARWATI -
Nama: Novita Anggarwati
NPM: 2113053200
Tanggapan saya mengenai masalah yang terjadi berkaitan dengan etika yang berkembang saat ini di indonesia adalah, dengan banyaknya media massa yang beredar saat ini menimbulkan beberapa dampak yang dirasakan oleh bangsa indonesia. Media massa menyediakan banyak informasi dan berita yang sudah lengkap terangkum disana. Sekarang penyebaran berita atau informasi banyak di dapatkan melalu media massa online (internet). Masyarakat indonesia memanfaatkannya dengan mencari berita-berita melalui media massa (internet)  yang dimana memang akan didapatkan dengan cara yang lebih praktis dan efisien. Namun fungsi media massa yang memberikan banyak informasi, yang mendidik dan menghibur sekarang sudah tidak berjalan semestinya. Berita atau informasi yang tersebar saat ini tidaklah semuanya berupa fakta atau bisa dikatakan dengan berita palsu atau hoax. Banyak orang atau redaktor yang menyebarkan melalui web site atau jurnal yang tidak bertanggung jawab atas kebenaran berita tersebut. Selain itu sebagian besar masyarakat indonesia menjadi kesulitan untuk menyaring berita-berita tersebut karena sudah sangking banyaknya berita hoax yang beredar. Masyarakat indonesia juga terlalu antusias dengan munculnya berbagai berita yang ada di media massa sehingga mereka tidak menyaring atau mencari kebenarannya terlebih dahulu. Di zaman sekarang sudah sangat sulit menemukan berita yang dijamin kebenarannya. Dewan pers indonesia juga menilai bahwa hoax telah memasuki tahap serius. Dengan adanya berita hoax ini dapat menyesatkan bangsa indonesia dan akan menghilangkan pengalaman jiwa pancasila yang sudah tertanam sejak dahulu. Jika masalah ini terus menerus terjadi maka akan merusak citra dan moral bangsa indonesia berdasarkan pancasila. Pancasila yang seharusnya menjadi ideologi ternyata sekarang sudah semakin tergerus, sebab sekarang pancasila bukan menjadi pegangan utama lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lagi. Dalam konteks ini, sebenarnya media massa bisa membangun kehidupan berbangsa dan bernegegara berdasarkan pancasila tetapi harus dengan cara strategis agar dapat diwujudkan. Kita sebagai generasi muda berperan penting dalam upaya tersebut. Sebab generasi muda adalah pemakai media massa online terbanyak saat ini. Dengan memakai media online dengan sebaik-baiknya dan selalu menanamkan nilai-nilai pancasila serta tidak merusak dan melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.