Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Novita Anggarwati
2113053200
Izin menjawab bu,
Hubungan etika dan moral sangat erat karena memiliki satu pengertian yang merujuk pada perubahan manusia dalam menentukan hal baik atau buruk dari suatu perbuatan. Manusia tak pernah luput dengan yang namanya beretika dan bermoral yang baik. Pastinya semua manusia akan selalu memperbaiki dirinya agar dapat beretika dan bermoral yang baik pula. Etika sendiri mempunyai 5 tahapan perkembangan secara historis. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Tahap-tahap etika ini terus berkembang guna memperkuat manusia dalam bersikap yang baik dan benar, sehingga sikap yang kurang baik akan mendapatkan sanksi dari penyimpangan sikap tersebut. Dengan tahapan seperti itu, etika menjadi dasar tempat untuk berpikir lebih lanjut dalam mengambil sebuah keputusan atau tindakan. Dalam melakukan tindakan di negara Indonesia ini sudah diatur dengan aturan politik hukum. Tujuan dari politik hukum ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tidak langsung politik hukum ini yang mengatur jalannya hukum di Indonesia. Yang mana pada politik hukum ini berisi kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai hukum di Indoensia yang mana yang akan dipertahankan, yang diganti, direvisi ataupun dihilangkan. C.F.G Soenaryati Hartono berpendapat bahwa politik hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau saranan atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah. Hubungan antara etika dengan hukum bapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannnya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).Adapun isitilah “etika politik” yang merujuk aturan-aturan hukum di Indonesia. Namun kenyataannya dalam proses penegakkan hukum di Indoensia apalagi dimata para politikus, mereka kurang memahami dan menghormati etika politik saat menjalankan proses demokrasi yang hanya mementingkan diri sendiri dan melanggar hukum dan aturan yang sudah mereka sepakati. Ditambah di Indonesia menerapkan sistem Trias Politica yang mana sebenarnya keberadaannya tidak berdiri sendiri. Tidak heran jika pada thun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI NO. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Lahirnya TAP ini dipengaruhi lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara dan beragama. Namun, konflik itu tak kunjung reda, maka sebelum terlanjur parah kita sebagai generasi milenial harus siap membangun moral bangsa Indoensia. Seperti mencontoh hal baik dari para politikus, para penguasa, ataupun tokoh masyarakat, membangun sistem pendidikan yang berlatas belakang agama seperti pendidikan akhlak. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan yang merupakan kewajiban bukan hanya sekadar takut akan sanksi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, konfil-konflik dan perilaku menyimpang dapat di minimalisir bahkan bisa dihilangkan dari negri ini.