Kiriman dibuat oleh RIDHO AHMAD FAUZI

PSTI A MKU PKN Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh RIDHO AHMAD FAUZI -

NAMA : Ridho Ahmad Fauzi

NPM    : 2115061001

KELAS : PSTI A

Berdasarkan video yang berjudul Identitas Nasional didapatkan bahwa identitas nasional merupakan hal yang sangatlah penting karena mendasari suatu negara serta juga menjadi pembeda antar negara lainnya. Identitas nasional menggambarkan siapa diri kita sebenarnya dan berhubungan dengan terjaganya keutuhan bangsa. Terdapat empat unsur identitas nasional, berikut empat unsur identitas nasional:

1.       Suku bangsa, yang merupakan status sosial yang sudah ada sejak lahir. Indonesia memiliki banyak sekali suku bangsa yang tersebar di berbagai provinsi.

2.       Agama, berdasarkan Pancasila tepatnya sila ke-1 membuat Indonesia menjadi negara yang agamis, terdapat 6 agama yang diakui oleh bangsa Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

3.       Kebudayaan, hal yang berisi perangkat atau model pengetahuan yang secara kolektif digunankan pendukungnya. Indonesia memiliki keberagaman suku, dari keberagaman itulah melahirkan bentuk keragaman budaya Indonesia, seperti rumah adat, upacara adat, pakaian adat, dsb.

4.       Bahasa, bahasa menjadi unsur pendukung bagi unsur lainnya karena bahasa digunakan sebagai sarana interaksi antar manusia, baik secara lisan, tulisan, gerakan, dan isyarat.

Identitas nasional Indonesia juga tercantum dalam konstitusi, tepatnya UUD 1945 pasal 35 dan 36C, identitas nasional Indonesia menurut pasal 35 dan 36 C adalah sebagai berikut:

1.       Bahasa nasional  atau bahasa persatuan (bahasa Indonesia)

2.       Bendera negara yaitu bendera merah putih

3.       Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya

4.       Lambang negara yaitu Pancasila

5.       Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika

6.       Dasar falsafah negara yaitu Pancasila

7.       Konstitusi dasar negara yaitu UUD 1945

8.       Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan langsung

9.       Konsepsi wawasan nusantara

10.   Kebudayaan daerah yang telah diakui kebudayaan nasional

Sebagai generasi penerus bangsa yang akan menjadi ujung tombak negara kita harus memperbanyak pengetahuan atau wawasan nusantara dan juga harus dapat mengenali serta memahami identitas negara, karena itu merupakan tanggung jawab kita sebagai pewaris nenek moyang yang ada sejak dulu. Jangan sampai identitas negara kita luntur dan terjajah oleh hal-hal yang bukan merupakan identitas nasional. Bahkan jika bisa, kita dapat menjadi pioneer bagi masyarakat Indonesia untuk mempertahankan identitas nasional.


PSTI A MKU PKN Genap -> FORUM ANALISIS JURNAL

oleh RIDHO AHMAD FAUZI -

Nama  : Ridho Ahmad Fauzi

NPM    : 2115061001

Kelas   : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani didapati bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu ilmu yang membicarakan hubungan manusia baik dalam perkumpulan yang terorganisasi maupun dengan negara. Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan mendorong warga Indonesia untuk kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga turut membangun karakter bangsa Indonesia yaitu warga negara dapat bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengembangkan kultur domokrasi yang berkeadaban.

Seperti yang kita tahu pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Dalam demokrasi terdapat 3 faktor yang menjadi tolak ukur suatu pemerintahan yang demokratis yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Demi terwujudnya demokrasi, setelah terbentuknya pemerintahan domkratis melalui mekanisme pemilu demokratis, negara memiliki kewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui DPR dan partai politik, dan fasisilitas umum atau ruang public. Fasilitas umum atau ruang public yang dimaksud adalah sarana interaksi sosial seperti televisi, media sosial, dan lain sebagainya. Sarana ini haruslah dapat digunakan masyarakat untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat pun harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya terdapat enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error).

Indonesia yang merupakan negara yang masih minim pengalaman berdemokrasi, saat ini masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi. Diperlukan kesabaran untuk melewati proses demokrasi, karena sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang. Pemerintah juga harus terus memberikan ketegasan dan dukungan karena memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Negara juga harus bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Ketegasan dapat diwujudkan dengan menindak tegas sekelompok warga negara yang bertindak anarkis terhadap sesama warga lainnya atau warga negara lain.

Pada dasarnya demokrasi memuat unsur HAM, salah satunya adalah hak untuk mengeluarkan pendapat. Untuk pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Dalam pelaksanaan HAM dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). HAM di Indonesia hadir seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahun 1998 menjadi salah satu era terpenting dalam sejarah HAM di Indonesia dimana di tahun tersebut terjadi lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesai dan datangnya era demokrasi dan HAM, setelah selama kurang lebih 30 (tigapuluh) tahun lamanya terpasung di bawah rezim otoriter.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Masyarakat madani membutuhkan Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani.  Perwujudan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah, selain itu juga mahasiswa juga menjadi salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam masyarakat madani.

Berdasarkan paparan diatas dapat dikatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang sangatlah besar untuk menunjang terciptanya warga negara Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme. Karena dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan akan menciptakan demokrasi yang berjalan dengan baik, kemudian HAM akan terpenuhi karena dalam Pendidikan Kewarganegaraan juga mengandung nilai kemanusiaan, serta terciptanya masyarakat madani yang berlandaskan Pancasila. Oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan hadir dalam mata kuliah perguruan tinggi sebagai ajang pembentuk mahasiswa yang memiliki prinsip demokrasi dan HAM yang terintegrasi dengan nilai-nilai ke-indonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa, serta menjadi komponen strategis dalam masyarakat madani.


PSTI A MKU PKN Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh RIDHO AHMAD FAUZI -

Nama : Ridho Ahmad Fauzi

NPM   : 2115061001

Kelas  : PSTI A

Berdasarkan video materi tentang Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi didapati bahwa adanya Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menciptakan mahasiswa yang nasionalis yaitu cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Kemudian dengan adanya PKN ini juga berperan untuk melatih para mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, yang berdasarkan Pancasila.

Hadirnya PKN tidaklah serta-merta muncul begitu saja, akan tetapi terdapat dasar atau landasan yang menyebabkan hadirnya PKN. Berikut adalah landasan Idiil dan landasan hukum PKN:

  1. Pancasila, yaitu Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara
  2. Pembukaan UUD 1945
  3. Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang hak mendapatkan Pendidikan.
  4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
  5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional
  6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah.

Terdapat beberapa sumber yang menyebabkan tercipta atau terbentuknya Pendidikan kewarganegaraan. Sumber tersebut yaitu sumber historis yaitu yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis yaitu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, dan sumber politik yang berasal dari dokumen kurikulum yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Jadi Pendidikan Kewarganegaraan hadir untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan dengan baik pengaruh positif atas perkembangan IPTEK yang sedang gencar-gencarnya untuk membangun negara Indonesia atau dalam artian lain warga negara Indonesia dapat menghadapi perkembangan IPTEK secara kritis, analitis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila. Karena masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia