NPM: 2115061001
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI A
Dari hasil analisis jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” didapati bahwa Pancasila sebagai salah satu landasan pokok dalam penyelenggaraan pemilu tepatnya pada sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi. Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat dalam kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia diwujudkan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Acuan sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E.
Pilkada diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) yang intinya calon kepala daerah harus orang dekat dan dikenal dalam derah yang bersangkutan. Kemudian dalam penyelenggaraannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada tidak termasuk dalam pemilu akan tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Permasalahan pada proses pilkada yang paling fundamental salah satunya adalah kampanye, yang merupakan wadah bagi calon kepala daerah untuk menyampaikan aspirasi, visi, dan misi untuk daerah yang akan dipimpinnya. Akan tetapi dalam praktiknya tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab sehingga menimbulkan masalah di masa mendatang dan dapat merusak demokrasi.
Pemilihan umum merupakan sarana penting dalam perwujudan demokrasi, dimana masyarakat dapat ikut andil dalam menentukan pemimpin yang bijak dan arif. Sehingga hakikatnya demokrasi adalah kedulatan rakyat, sehingga nantinya kebijakan yang dibuat pemimpin terpilih adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Pemilukada merupakan ajang untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demekorasi sebagai bentuk proses pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Dengan jiwa demokratis yang dimiliki masyarakat dapat menerima pemerintah daerah yang terpilih.
Pemilukada menjadikan sila keempat sebagai sumber nilai dalam proses pelaksanaannya. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
Partai politik merupakan instrumen penting dalam demokrasi tepatnya dalam meujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28. Partai politik dapat menyalurkan proses demokrasi seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun dalam pratiknya banyak partai yang tidak menecerminkan nilai demokrasi sila keempat, yaitu terdapat pada sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi karena kandidat dipilih berdasarkan intruksi ketua umum partai. Hal tersebut tentunya melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Oleh karena itu pihak-pihak internal partai politik harus memegang teguh nilai sila Pancasila keempat untuk mewujudkan demokrasi yang benar-benar utuh.