Posts made by RIDHO AHMAD FAUZI

PSTI A MKU PKN Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RIDHO AHMAD FAUZI -

Nama : Ridho Ahmad Fauzi

NPM : 2115061001

Kelas : PSTI A

Dari hasil analisis jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” didapati bahwa Pancasila sebagai salah satu landasan pokok dalam penyelenggaraan pemilu tepatnya pada sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi.  Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat dalam kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia diwujudkan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Acuan sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E.

Pilkada diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) yang intinya calon kepala daerah harus orang dekat dan dikenal dalam derah yang bersangkutan. Kemudian dalam penyelenggaraannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada tidak termasuk dalam pemilu akan tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Permasalahan pada proses pilkada yang paling fundamental salah satunya adalah kampanye, yang merupakan wadah bagi calon kepala daerah untuk menyampaikan aspirasi, visi, dan misi untuk daerah yang akan dipimpinnya. Akan tetapi dalam praktiknya tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab sehingga menimbulkan masalah di masa mendatang dan dapat merusak demokrasi.

Pemilihan umum merupakan sarana penting dalam perwujudan demokrasi, dimana masyarakat dapat ikut andil dalam menentukan pemimpin yang bijak dan arif. Sehingga hakikatnya demokrasi adalah kedulatan rakyat, sehingga nantinya kebijakan yang dibuat pemimpin terpilih adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Pemilukada merupakan ajang untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis. Masyarakat Indonesia secara luas  memahami demekorasi sebagai bentuk proses pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Dengan jiwa demokratis yang dimiliki masyarakat dapat menerima pemerintah daerah yang terpilih.

Pemilukada menjadikan sila keempat sebagai sumber nilai dalam proses pelaksanaannya. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

Partai politik merupakan instrumen penting dalam demokrasi tepatnya dalam meujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28. Partai politik dapat menyalurkan proses demokrasi seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun dalam pratiknya banyak partai yang tidak menecerminkan nilai demokrasi sila keempat, yaitu terdapat pada sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi karena kandidat dipilih berdasarkan intruksi ketua umum partai. Hal tersebut tentunya melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Oleh karena itu pihak-pihak internal partai politik harus memegang teguh nilai sila Pancasila keempat untuk mewujudkan demokrasi yang benar-benar utuh.


PSTI A MKU PKN Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by RIDHO AHMAD FAUZI -
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI A

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi yang berlangsung pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatatas. Salah satu bentuk demokrasi pada masa ini adalah pers, terdapat beberapa pers yang mendukung revolusi kemerdekaan yang dituangkan dalam bentuk majalah yaiitu dari Tempo dengan judul “Inspirasi Bagi Revolusi Indonesia” karya Ernest Douwest Dekker dan majalah dengan judul “Para Jago dan Kaum Revolusioner Jakarta 1945 – 1949” karya Robert Cribb.

2. Perkembangan demokrasi parlementer
Merupakan masa kejayaan demokrasi, karena pada masa ini semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Akan tetapi demokrasi pada masa ini dikatakan gagal karena hal-hal berikut:
  • Dominannya politik aliran yang mementingkan kepentingan kelompoknya, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Kemudian muncul istilah-istilah seperti partai “Islam”, partai “Nasionalis”, Partai non-“Islam”, dll
  • Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
  • Persamaan kepentingan antara presiden soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
Pada masa ini proses politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara tiga kekuatan politik yang utama pada masa itu yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Soekarno selaku pemimpin rezim pada saat itu, dan partai PKI.

4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pada masa ini demokrasi menganut demokrasi Pancasila (orba), pada 3 tahun awal kepemimpinan kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Akan tetapi setelah tiga tahun rezim berjalan terjadi dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, adanya campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik. Juga merupakan masa mengambang, monolitisasi, ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Sistem demokrasi yang diterapkan negara Indonesia pada era reformasi adalah demokrasi Pancasila, yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959. Diawali dengan mundurnya soeharto selaku presiden karena tuntutan dari demonstrasi masyarakat Indonesia pada tahun 1998.

Karakteristik demokrasi era reformasi:
  • Pertama, pemilu yang dilaksanakan (1999 – 2004) jauh lebih demokratis dari sistem-sistem yang sebelumnya.
  • Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
  • Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya hak untuk menyatakan pendapat.