Posts made by JAMEDCHRISTIAN YOGAPRATAMATeknikElektro

Izin memperkenalkan diri

Nama : Jamed Christian Yoga Pratama
NPM : 2115031056
KELAS : Teknik Elektro C


izin ibu untuk mengumpulkan tugas analisis vidio yang telah ibu berikan.

Perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republik.
Adapun perbedaan antara undang-undang dasar dengan undang-undang dasar 1945 yaitu : kita sebagai generasi penerus Indonesia harus mampu memahami bahwa Indonesia pernah menjadi empat Republik, diantaranya :

1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.

Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu terletak pada lampirannya.
UDD versi pengesahan 18 Agustus berbeda dengan UUD 1945 yang digunakan sekarang. Hal ini dikarenakan Indonesia mengalami 4 kali perubahan. Perubahan pertama yaitu republic yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus. Perubahan kedua, Republik Indonesia Serikat dengan kontitusi RIS yang berlaku. Kemudian perubahan ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUD Sementara 1950. Setelah diadakan pemilu 56 dibentuk kontituante yang tugasnya Menyusun konstitusi baru tetapi gagal karena konflik pihak islam dan kenegaraan. Terakhir perubahan keempat, tahun 1959 diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 dengan perubahan penambahan penjelasan UUD yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan. Kemudian perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 di dalam kepres disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden beryakinan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi.
Kemudian UUD 1945 versi pengesahan 5 Juli 1959 ditambah lampiran yang berisi perubahan 1, perubahan 2, perubah 3, dan perubahan 4. Hal ini sesuai kesepakatan tahun 99 bahwa setuju adanya perubahan dengan syarat dilakukan dengan metode addendum (lampiran). Munculnya masalah pasal 37 UUD 1945 di aturan tambahan pasal 2 yang berisi perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal. Dari sini banyak yang menafsirkan bahwa UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal materi yang terkandung dalam UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal. Hingga akhirnya MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 dan dokumen resmi tetap 5.