Kiriman dibuat oleh Winaldi Winaldi Putra Jaya

PSTI B MKU PKN -> ANALISIS KASUS

oleh Winaldi Winaldi Putra Jaya -
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri,

Nama : Winaldi Putra Jaya
NPM : 2115061010
Kelas : Teknik Informatika B

Izin menyampaikan analisis soal diatas:

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah mendukung langkah untuk tidak melibatka anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak omnibus Law di Surabaya, karena merupakan salah satu bentuk eksploitasi kepada anak-anak yang belum mengerti. Melibatkan anak-anak dalam demonstrasi dinilai tidak baik bukan hanya membahayakan keselamatannya melainkan mentalnya juga kedepan, akibat hal-hal yang tidak diinginkan. Hal-hal positif yang dapat diambil dari sini adalah munculnya antisipasi dan kesadaran masyarakat bila halnya terdapat pelajar ataupun anak-anak yang terlibat demonstrasi untuk segera dilarang dan dipulangkan, karena tidak baik bagi mereka.

2. Solusi-solusi yang dapat saya sarankan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan:
a. Menanamkan kesadaran diri mulai dari diri sendiri hingga kelompok, untuk menghindari kericuhan yang ada.
b. Tidak mementingkan kepentingan pribadi dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat.
c. Bertindak tertib terhadap aturan-aturan yang telah diberlakukan.
d. Menghargai dan menghormati pendapat orang lain supaya kita juga dihargai orang lain dalam menyampaikan pendapat.
e. Tidak saling menjatuhkan dalam menyampaikan pendapat.
f. Selalu lapang dada dan tidak emosi saat aspirasi yang disampaikan ditolak.

3. Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang jika tidak dilakuka, tidak mungkinnya terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (HAM). Setiap manusia wajib menaati peraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menghormati hak asasi orang lain yang menimbulkan timbal balik dalam menjalankan kebebasan dan hak orang. Pembatasannya ditetapkan oleh Undang-undang agar menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasa orang lain secara adil, sehingga menimbulkan ketentraman dan keseimbangan di lingkungan masyarakat dan tidak menimbulkan kericuhan akibat melanggarnya.

Sekian penyampaian dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri nama saya Winaldi Putra Jaya dengan NPM 2115061010 dari kelas PSTI B ingin menyampaikan hasil analisis dari video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia".

Indonesia pernah memberlakukan 4 macam Undang-Undang yang pernah berlaku, diantaranya penetepan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, penetapan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) pada 17 Agustus - 5 Juli 1959, dan kembalinya pemberlakuan Undang-undang Dasar 1945 tetapi dengan sedikit perubahan dengan penambahan penjelasan yang terdapat pada UUD 1945, jika diteliti lebih lanjut perbedaannya adalah terdapat di lampiran.

Setelah kegagalan konstituante dan pada tahun 1999, pemerintah melakukan sebuah perubahan yang dinamakan amademen pada UUD 1945, perubahan tersebut menjadi salah satu agenda sidang MPR 1999 sampai 2002. Perubahan pertama terjadi pada tahun 1999 yang kemudian membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif. Perubahan kedua terjadi pada tahun 2000 yang kemudian menghasilkan pasal-pasal yang membahas permasalahan wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, kemudia menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan tenang HAM. Perubahan ketiga terjadi pada tahun 2001 yang mengubah dan menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negera dan hubungan antarlembara negara. Kemudian pada perubahan keempat pada tahun 2002 meliputi hasul kententuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta penghapusan DPA (Dewan Pertimbangan Agung).

sekian penjelasan dari saya, saya akhiri
Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh