Kiriman dibuat oleh Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun

Nama : Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A

Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia yang saat ini masih awam tentang demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mendidik dan membentuk karakter bangsa Indonesia seperti:
a) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c) Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami dan menguasai tentang pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia. Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar atau dimundurkan bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untu memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani.
 
Terdapat kesimpulan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1) Pemerintahan dari rakyat (government of the people), suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2) Pemerintahan oleh rakyat (government by the people), suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3) Pemerintahan untuk rakyat (government for the people), kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan utama sebuah pemerintahan yang demokratis.

Demi tegaknya prinsip demokrasi, dibutuhkannya ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi serta keterlibatan warga negara untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
 
Tentunya Pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki empat prinsip dasar yaitu:
1. Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4. Keadilan, Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.

Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim memperkenalkan istilah “masyarakat madani” yang menurutnya masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya:
1. Wilayah public yang bebas (free public spehere)
2. Demokrasi (democracy)
3. Toleransi (tolerance)
4. Kemajemukan (pluralism)
5. Keadilan sosial (social justice)

Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.
Nama : Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A

Sebagai warga negara, mempelajari pendidikan kewarganegaraan sebagai usaha dalam cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara sangatlah penting. Pkn bertujuan untuk melatih peserta didik untuk berpikir secara kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dengan berlandaskan oleh landasan ideal dan hukum serta dari berbagai sumber seperti:
1. Sumber historis yaitu pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis yaitu masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga,
memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber politik yaitu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957-2013.

PKn diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Oleh karena itu masa depan PKn ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.