Posts made by Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun

Nama : Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A

Berdasarkan video “Perkembangan Demokrasi di Indonesia”, terdapat kesimpulan, yaitu :

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas, pada masa itu pers yang mendukung revolusi kemerdekaan adalah Tempo dan Robert Cribb.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di indonesia, krena hampir semua element demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi sayangnya demokrasi parlementer gagal karena beberapa hal yaitu,
1) Dominannya politik aliran seperti “Partai Islam”, “Partai Nasionalis”, “Pastai non-Islam”, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
2) Basis sosial ekonomi yang masih lemah.
3) Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
 
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara kekuatan politik yang utama pada waktu itu.

4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pada saat 3 tahun awal Demokrasi Pancasila (Orba) berjalan, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Namun setelahnya ABRI berperan secara dominan, birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintahan.
 
5. Perkembangan Demokrasi Pada masa Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi adalah demokrasi Pancasila, tentu dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru namun sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahunn 1950-1959. Era reformasi diawali dengan mundurnya Soeharto dari posisi jabatannya sebagai presiden karena adanya peristiwa demonstari masyarakat pada tahun 1998.

Karakteristik Demokrasi masa ini yaitu sebagai berikut :
1. Pemilu yang dilakukan pada tahun 1999-2004 jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
3. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Nama : Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A

Berdasarkan pada jurnal “Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”, pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.

Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, Sedangkan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
 
Yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
 
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.