Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Adilah Afifah
NPM : 2115061053
Kelas : PSTI D
Izin menyampaikan analisis mengenai jurnal dengan judul " Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani - oleh Aulia Rosa Nasution"
Pada saat ini, Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) telah diwujudkan dengan adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia seperti Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta , Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Seperti kita kethui, di Indonesia menerapkan pemerintahan demokrasi yang dimana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Selain itu, dapat dilihat juga masih banyak warga negara Indonesia yang bertindak anarkis baik itu antar warga bahkan antar warga negara lain. Hal itu menunjukkan kurangnya pengetahuan terhadap ilmu kewarganegaraan. Maka dari itu, kita sebagai warga negara dituntut harus bisa memahami, mempelajari, dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan khususnya dalam penegakkan HAM. Dalam HAM terdapat 4 prinsip dasar yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan.
Agar terwujudnya masyarakat yang demokratis maka diperlukannya penegakkan HAM dan juga norma seperti adanya kesadaran akan pluarisme, kebebasan Nurani, persamaan hak dan kewajiban, menyelesaikan masa secara musyawarah, norma kejujuran dalam mufakat, berjalan sesuai tujuan, dan trial and error dalam demokrasi.
Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb