གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ ADILAH AFIFAH

Teknik Informatika D Genapa -> FORUM ANALISIS JURNAL

ADILAH AFIFAH གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Adilah Afifah
NPM : 2115061053
Kelas : PSTI D

Izin menyampaikan analisis mengenai jurnal dengan judul " Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani - oleh Aulia Rosa Nasution"

Pada saat ini, Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) telah diwujudkan dengan adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia seperti Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta , Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Seperti kita kethui, di Indonesia menerapkan pemerintahan demokrasi yang dimana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Selain itu, dapat dilihat juga masih banyak warga negara Indonesia yang bertindak anarkis baik itu antar warga bahkan antar warga negara lain. Hal itu menunjukkan kurangnya pengetahuan terhadap ilmu kewarganegaraan. Maka dari itu, kita sebagai warga negara dituntut harus bisa memahami, mempelajari, dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan khususnya dalam penegakkan HAM. Dalam HAM terdapat 4 prinsip dasar yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan.

Agar terwujudnya masyarakat yang demokratis maka diperlukannya penegakkan HAM dan juga norma seperti adanya kesadaran akan pluarisme, kebebasan Nurani, persamaan hak dan kewajiban, menyelesaikan masa secara musyawarah, norma kejujuran dalam mufakat, berjalan sesuai tujuan, dan trial and error dalam demokrasi.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb

Teknik Informatika D Genapa -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

ADILAH AFIFAH གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb
Nama : Adilah Afifah
NPM : 2115061053
Kelas : PSTI D
Izin memberikan tanggapan mengenai Video " PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"

PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI.
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara. Pendidikan kewarganegaraan berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik dengan rasa cinta, setia, berani berkorban mebela bangsa dan negara. Tujuannya melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan, terdapat landasan sebagai berikut:
a. Landasan Ideal
- Pancasila (Dasar Negara dan Ideologi Negara)
- Pembukaan UUD 1945 (Pandangan Hidup)
b. Landasan Hukum
- Batang Tubuh UUD 1945 ( Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
- UU Nomor 20 Tahun 1982 ( Pendidikan Bela Negara)
- UU Nomor 20 Tahun 2003 (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (Pengembangan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
a. Sumber Historis, substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
b. Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara – negara
c. Politik PKN, terdiri atas Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968),dst.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara – bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.