Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Muhamad fitra YUdha
NPM : 2115061015
Kelas : PSTI C
Analisis
1. hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada mahasiswa Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun sedang terjadinya pandemi Covid-19 yan gmenjadi menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka.
2. Menurut saya, merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi adalah hal yang salah, karena pasilitas umum diperlukan untuk membantu keperluan seluruh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian di Indonesia. cara menyampaikan aspirasi yang baik di tengah pandemi adalah dengan Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian, Melakukan demonstrasi dengan tertib, Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi, Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi, dan mematuhi protokol kesehatan.
3. Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit secara musyawarah mufakat, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, maka penyelesaian perselisihan dapat melalui pengadilan industrial (hal ini tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.)
4. Menurut saya, yang pertama negara perlu lebih memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Misalnya, ketika negara merumuskan kebijakan baru, negara harus mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut bermanfaat atau merugikan rakyat dan bagaimana repon rakyat mengenai kebijakan tersebut. Kemudian, ciptakan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan kekuasaan, lawan korupsi, dan jagalah dengan seadil-adilnya. Jika negara melakukan hal yang benar, maka rakyat akan percaya dan melakukan kewajibannya dengan benar. selankutnya kita perlu mengetahui faktor apa saja yang membuat terjadinya kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yaitu; bersikap indiviualisme, rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara, tidak bersikap toleransi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan penyalahan teknologi. (dan faktor faktor tersebut perlu dihindari)
Demikianlah hasil pemahaman dan analisis saya mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Nama : Muhamad fitra YUdha
NPM : 2115061015
Kelas : PSTI C
Analisis
1. hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada mahasiswa Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun sedang terjadinya pandemi Covid-19 yan gmenjadi menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka.
2. Menurut saya, merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi adalah hal yang salah, karena pasilitas umum diperlukan untuk membantu keperluan seluruh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian di Indonesia. cara menyampaikan aspirasi yang baik di tengah pandemi adalah dengan Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian, Melakukan demonstrasi dengan tertib, Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi, Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi, dan mematuhi protokol kesehatan.
3. Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit secara musyawarah mufakat, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, maka penyelesaian perselisihan dapat melalui pengadilan industrial (hal ini tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.)
4. Menurut saya, yang pertama negara perlu lebih memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Misalnya, ketika negara merumuskan kebijakan baru, negara harus mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut bermanfaat atau merugikan rakyat dan bagaimana repon rakyat mengenai kebijakan tersebut. Kemudian, ciptakan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan kekuasaan, lawan korupsi, dan jagalah dengan seadil-adilnya. Jika negara melakukan hal yang benar, maka rakyat akan percaya dan melakukan kewajibannya dengan benar. selankutnya kita perlu mengetahui faktor apa saja yang membuat terjadinya kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yaitu; bersikap indiviualisme, rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara, tidak bersikap toleransi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan penyalahan teknologi. (dan faktor faktor tersebut perlu dihindari)
Demikianlah hasil pemahaman dan analisis saya mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh