Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika
Setelah menganalisis video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” dari VIDEO PEMBELAJARAN dapat dipahami bahwa Indonesia telah menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang pertama ialah saat diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik 2 adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik 3 menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950 (interim constitution). Kemudian, setelah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang memiliki tugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun tidak berhasil membuat konstitusi baru karena terjadi sebuah perdebatan antara Islam dan kebangsaan yaitu pada Piagam Jakarta.
4. Republik 4 pada saat dikeluarkannya Dekrit Presiden Keppres nomor 150 pada tahun 1959, dinyatakan memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan pada penjelasan UUD 1945 dengan penambahan penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran yang tidak terpisahkan dengan naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Pada UUD 1945 sebelum diberlakukan kembali, penjelasan UUD tidak dilampirkan dan baru disusun oleh Soepomo dan lainnya, pada tanggal 15 Februari 1946 diumumkan Penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan ini merupakan sebuah dokumen terpisah yang kemudian disatukan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres Nomor 150 tahun 1959 yang ditandai dengan Soekarno yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Melalui penjelasan diatas diketahui bahwa Perbedaan Dokumen tahun 1945 dan tahun 1959 terletak pada lampiran UUD 1945.
Setelah Reformasi dokumen yang kita anggap sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi tahun 1959 ditambah dengan lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Status perubahan itu merupakan lampiran sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999, yang secara garis besar menyatakan bahwa mengadakan perubahan UUD disetujui dengan catatan menggunakan metode adendum (lampiran). Hal ini berarti bahwa naskah utama ialah UUD versi 1959 ditambah dengan lampiran serta ada penjelasan di belakangnya. Namun terjadi banyak masalah pada aturan tambahan pasal 2, banyak yang salah menafsirkan bahwa naskah UUD tidak memiliki penjelasan. Sedangkan sudah dijelaskan pada kesepakatan tahun 1999 bahwa metode yang digunakan adalah metode adendum (lampiran), Sehingga ada kesepakatan kedua pada tahun 1999 yaitu materi yang terkandung dalam penjelasan materi UUD 1945, dimasukkan dalam pasal-pasal UUD. Hal itu memunculkan masalah yang kemudian dianggap sebagai sebuah penghianatan dan mengubah konstitusi. Yang perlu diketahui ialah meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik masih ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada pada naskah orisinal masih dapat dibaca dalam memahami historisnya. Walaupun bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri, tetapisebagai penafsiran sejarah yang masih dapat digunakan.
Oleh karena itu, agar kita tidak keliru perlu dijelaskan bahwa UUD yang kita pelajari sekarang merupakan UUD 5 Juli 1959 yang ditambah 4 dokumen baru, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Dan juga, untuk memudahkan sosialisasi DPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan memakai bintang 1,2,3,dan 4 yang memiliki arti perubahan 1,2,3, dan 4. Namun dokumen resmi adalah 5 dokumen ( Naskah 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4 ).
Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh