གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Afif Rafi'Syaiim Muhammad Afif Rafi'Syaiim

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika


1. Bagaimanakah tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya setelah membaca isi berita tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji karena, tindakan mengajak remaja yang masih dibawah umur (SMA ke bawah) memiliki pemikiran yang berbeda dengan yang sudah terjun langsung ke dalam masyarakat misalnya mahasiswa, pemikiran remaja yang dibawah umur tersebut masih labil, informasi yang didapat kebanyakan ditelan mentah-mentah tanpa adanya konfirmasi dari informasi tersebut, serta sulit untuk membedakan atau memprioritaskan sesuatu yang lebih penting dibandingkan dengan sesuatu yang kurang berguna. Hal positif yang bisa saya dapatkan adalah sikap dari walikota Surabaya Tri Rishmaharini yaitu tindakan yang ia ambil setelah mengetahui bahwa pada aksi demonstrasi terdapat remaja dibawah umur mengikuti aksi tersebut. Walikota Surabaya tersebut melarang keras melakukan aksi demonstrasi dengan melibatkan remaja dibawah umur, Ia tidak mempersoalkan aksi demokrasi asal dilakukan secara damai. Ia juga berpesan “Jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas. Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak.” Hal ini berarti bahwa masih adanya orang memiliki kepedulian terhadap anak-anak yang juga tertera pada UU Perlindungan Anak.

2. Bagaimanakah solusi mu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Menurut pendapat saya solusi yang tepat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum adalah membangun sebuah argumen dengan bukti yang valid setelah menganalisis masalah yang terjadi secara menyeluruh kemudian menyuarakan suara tersebut dengan cara yang damai. Kemudian diharapkan suara-suara tersebut dapat dibaca maupun di dengar oleh pihak berwajib seperti DPR, lalu dapat difikirkan dan dimusyawarahkan secara matang untuk mendapatkan sebuah kesimpulan yang tidak merugikan warga Indonesia maupun pihak berwajib tersebut.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya. Pengertian kewajiban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau keharusan. Sedangkan Kewajiban dasar manusia adalah serangkaian kewajiban-kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan akan mengakibatkan tidak memungkinkan tegak serta terlaksananya hak asasi manusia, seperti yang tertera pada pasal 28J ayat 1 UUD 1945 yaitu “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, mematuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.”
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan saling harmoni satu sama lain. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianism, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak asasi manusia karena dengan kita mengerjakan kewajiban dasar sama saja dengan kita menjaga hak itu sendiri serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Dengan memahami di atas, diharapkan kita dapat mengharmonisasikan hak dan kewajiban agar hak dan kewajiban yang ada di Indonesia dapat seimbang dan harmoni.

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh