Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Kelas : PSTI C
Setelah membaca jurnal “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” Dapat dipahami bahwa
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses ini diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, pemilihan secara langsung ini merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Namun pemilihan umum daerah ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Hal ini karena banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada secara langsung tersebut seperti pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung. Fakta tersebut menunjukkan kesenjangan demokrasi yang ada di negara ini, sehingga mengakibatkan banyak kalangan praktisi hukum yang mengemukakan bahwa pemilihan umum daerah secara langsung hanya membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi. Namun, pada perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada, sehingga salah satu solusi dari masalah diatas adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen, akan tetapi calon pemimpin akan kesulitan untuk mencalonkan diri secara independen karena harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, sehingga memungkinkan calon pemimpin akan gugur. Oleh karena itu, untuk mencalonkan calon pemimpin secara independen tidak dapat atau sulit dilakukan
Dari masalah di atas, dapat diketahui bahwa adanya kecenderungan yaitu rendahnya tingkat partisipasi pemilih, serta implikasi dari demokratisasi di daerah tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah secara langsung. Maka dari itu diperlukannya penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat pancasila, demokrasi yang diinginkan pada pancasila sila keempat adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Dengan menerapkan nilai-nilai dari Pancasila sila keempat maka pemilihan umum di daerah Indonesia akan berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh