གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Afif Rafi'Syaiim Muhammad Afif Rafi'Syaiim

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Kelas : PSTI C

Setelah membaca jurnal “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” Dapat dipahami bahwa

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses ini diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, pemilihan secara langsung ini merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Namun pemilihan umum daerah ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Hal ini karena banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada secara langsung tersebut seperti pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung. Fakta tersebut menunjukkan kesenjangan demokrasi yang ada di negara ini, sehingga mengakibatkan banyak kalangan praktisi hukum yang mengemukakan bahwa pemilihan umum daerah secara langsung hanya membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi. Namun, pada perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada, sehingga salah satu solusi dari masalah diatas adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen, akan tetapi calon pemimpin akan kesulitan untuk mencalonkan diri secara independen karena harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, sehingga memungkinkan calon pemimpin akan gugur. Oleh karena itu, untuk mencalonkan calon pemimpin secara independen tidak dapat atau sulit dilakukan

Dari masalah di atas, dapat diketahui bahwa adanya kecenderungan yaitu rendahnya tingkat partisipasi pemilih, serta implikasi dari demokratisasi di daerah tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah secara langsung. Maka dari itu diperlukannya penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat pancasila, demokrasi yang diinginkan pada pancasila sila keempat adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Dengan menerapkan nilai-nilai dari Pancasila sila keempat maka pemilihan umum di daerah Indonesia akan berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Kelas : PSTI C

Setelah menganalisis video yang berjudul “Perkembangan Demokrasi Di Indonesia” pada Pertemuan 9 dapat dipahami Bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami banyak perkembangan dimulai dari
  • Pada Masa Revolusi Kemerdekaan, Demokrasi pada masa ini sangatlah terbatas, Salah satu pers yang mendukung revolusi Kemerdekaan yaitu “Para Jago Dan Kamu Revolusioner Jakarta 1945 – 1949” Karya Robert Cribb
  • Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945 – 1959), pada masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, Hal itu karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun Demokrasi Parlementer menghasilkan kegagalan karena beberapa alasan yang pertama adalah dominannya politik aliran yang mementingkan kepentingan kelompok aliran masing-masing, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Kemudian muncul istilah-istilah seperti partai “Islam”, partai “Nasionalis”, Partai non-“Islam”, dll. Yang kedua yaitu Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah. Serta yang terakhir adalah Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
  • Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965), Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada saat itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI.
  • Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru, Demokrasi masa ini menganut demokrasi Pancasila (Orba), pada 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Namun setelah tiga tahun berjalan terjadi sesuatu yaitu dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, adanya campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi, ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
  • Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 – Sampai Dengan Sekarang). Pada era reformasi, demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi Pancasila, dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959. Diawali dengan mundurnya Soeharto sebagai presiden karena tuntutan demonstrasi masyarakat pada tahun 1998.

Karakteristik Demokrasi Pada Era Reformasi:
  1. Pemilu yang dilaksanakan (1999 – 2004) jauh lebih demokratis dari sistem-sistem yang sebelumnya.
  2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
  3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya hak untuk menyatakan pendapat.

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh