Kiriman dibuat oleh Muhammad Afif Rafi'Syaiim Muhammad Afif Rafi'Syaiim

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika

Setelah membaca jurnal “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” Penegakan Hukum Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dan Perlindungan Negara harus diberikan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia sama seperti yang diterangkan dalam UUD 1945 Pasal 27.

Dalam Penegakan hukum dapat dipengaruhi beberapa faktor, menurut Soerjono Soekanto faktor faktor tersebut adalah
  1. Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Penegakan hukum harus dilakukan meskipun seseorang yang melanggar hukum merupakan salah satu penegak hukum maupun pemerintah seperti yang kasus Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Kasus tersebut harus dianalisis dan didasari oleh pertimbangan hukum tanpa ada tekanan masyarakat sehingga tidak mencederai tatanan hukum yang ada di Indonesia, karena kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika

Berikut merupakan hasil anilisis saya mengenai video yang berjudul “Supremasi Hukum bagian 2”

Hukum merupakan sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Berbeda dengan kehidupan masyarakat jaman terdahulu yaitu diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat saat ini begitu kompleks sehingga tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law.

Kehidupan modern membutuhkan sebuah sandaran baru yaitu hukum yang di buat dengan sengaja, serta menggunakan struktur hukum baru yang berbeda dengan sebelumnya untuk menghasilkan sebuah hukum yang memiliki peran penting dalam kehidupan modern yang semakin kompleks. Dalam UUD pasal 1 ayat 3 menjelaskana bahwa Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Namun Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual yaitu mengeja undang-undang . Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan pada saat reformasi tersebut adalah demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi adalah transisi menuju rezim politik yang lebih demokratis, termasuk perubahan politik substantif yang bergerak ke arah demokrasi. Sedangkan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan.

Supermasi hukum adalah upaya untuk memaksimalkan dan menegakkan hukum secara adil, dan menempatkan hukum berada di posisi paling tinggi sebagai pilar dari sebuah negara hukum. Dengan adanya supermasi hukum, hukum dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan dari pihak pihak yang tidak berwenang.

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh