Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika
Setelah membaca jurnal “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” Penegakan Hukum Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dan Perlindungan Negara harus diberikan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia sama seperti yang diterangkan dalam UUD 1945 Pasal 27.
Dalam Penegakan hukum dapat dipengaruhi beberapa faktor, menurut Soerjono Soekanto faktor faktor tersebut adalah
- Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Penegakan hukum harus dilakukan meskipun seseorang yang melanggar hukum merupakan salah satu penegak hukum maupun pemerintah seperti yang kasus Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Kasus tersebut harus dianalisis dan didasari oleh pertimbangan hukum tanpa ada tekanan masyarakat sehingga tidak mencederai tatanan hukum yang ada di Indonesia, karena kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya
Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh