Posts made by Febrian Febrian Nugroho

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Prodi : S1 Teknik Informatika

Tangapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 yaitu Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara.

anpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Demikianlah tanggapan saya terhadap ANALISIS JURNAL tentang SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Prodi : S1 Teknik Informatika

Tangapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara adalah negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.

Demikianlah tanggapan saya terhadap ANALISIS JURNAL tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Kelas : PSTI C

Berikut analisis saya mengenai vidio " Supremasi Hukum bagian 2" :

Dalam berbagai variasinya, hukum wujud sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menataa negara dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana, selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana. Maka negara dan masyarakat modern yang sangat kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada CUSTUMMARY LAW/ INTERACTIONAL LAW. Hukum sudah menjadi oreder yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang.

Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya, membutuhkan struktur hukum baru, yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin komleks. Dalam UUD 1945, dalam pasal 1 ayat 3, tertuang bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia.

Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi sendiri mempunya slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, terbentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.

Sekian analisis yang dapat saya sampaikan.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.