Nama : Levian Dandra
NPM : 2115061036
Kelas : PSTI C
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya pernyataaan yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini adalah benar, karena anak-anak sekolah yang dibawah umur dalam demonstrasi tersebut kebanyakan hanya ikut-ikutan saja tanpa memahami maksud dan tujuan dari demonstrasi. Selain itu apabila anak-anak sekolah dibawah umur pemikirannya masih sempit belum bisa membedakan mana benar dan mana salah, serta belum matang dalam mengambil keputusan sehingga jika anak-anak mengikuti demonstrasi mereka hanya akan merugikan diri sendiri atau bahkan menjadi korban jika demonstrasi sudah tidak terkendali lagi.
Hal positif yang saya dapatkan adalah Wali Kota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya, dengan syarat berlangsung damai dan tidak melibatkan anak-anak yang belum mengerti tujuan maupun maksud dari demonstrasi.
2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Ketika melakukan demonstrasi, hendaknya para demonstran telah menganalisis masalah yang akan terjadi secara mendalam dan berulang, hingga memahami masalah yang sedang terjadi tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Ketika melakukan demonstrasi pula harus didukung oleh argumen yang valid. Penyampaian demo haruslah dilakukan secara damai tanpa adanya kericuhan, merusak fasilitas umum, serta mengganggu masyarakat sekitar.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban adalah sesuatu yang memiliki keharusan untuk memenuhinya. Berikut beberapa peraturan dalam UUD 1945 mengenai kewajiban:
- Pasal 67, Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
-
Pasal 68, Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 69, (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
-
Pasal 70, Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Menurut saya, dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi. Sebab, hak dan kewajiban merupakan hal yang saling mengikuti, dimana ada kewajiban yang harus dilaksanakan disana pula ada hak yang seharusnya didapatkan.