Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Levian Dandra
NPM : 2115061036
Kelas : PSTI C
Berikut adalah Analisis saya mengenai Jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA",
Indonesia adalah negara hukum, yang artinya negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun dari ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Penegakan Hukum Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pada UUD 1945 Pasal 27 disebutkan bahwa Perlindungan Negara harus diberikan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Penegakan hukum dapat dipengaruhi beberapa faktor, menurut Soerjono Soekanto faktor faktor tersebut adalah
1. Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang)
2. Faktor penegak hukum(Pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum)
3. Faktor sarana (Fasilitas yang mendukung penegakan hukum)
4. Faktor masyarakat(Lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan)
5. Faktor kebudayaan(asil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup)
Di Indonesia yang menjadi masalah utama dalam penegakan hukum adalah kualitas dari manusia yang menjalankan hukum itu sendiri (penegak hukum). Banyak sekali faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas para aparat penegak hukum diantaranya kurangnya pemahaman mengenai agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Sekian dari saya, Terima kasih.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh