Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Levian Dandra
NPM : 2115061036
Kelas : PSTI C
Berikut adalah hasil analisis saya dari video yang berjudul "Supremasi Hukum 2",
Hukum adalah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana, diatur oleh hukum alam yang sederhana. Maka negara dan masyarakat modern yang sangat kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada CUSTUMMARY LAW/ INTERACTIONAL LAW.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang mana disebutkan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 1 ayat 3. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia.
Hukum yang keliru tentu saja dapat menimbulkan malapetaka, karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi sendiri mempunya slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, terbentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sekian analisis yang dapat saya sampaikan,terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nama : Levian Dandra
NPM : 2115061036
Kelas : PSTI C
Berikut adalah hasil analisis saya dari video yang berjudul "Supremasi Hukum 2",
Hukum adalah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana, diatur oleh hukum alam yang sederhana. Maka negara dan masyarakat modern yang sangat kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada CUSTUMMARY LAW/ INTERACTIONAL LAW.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang mana disebutkan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 1 ayat 3. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia.
Hukum yang keliru tentu saja dapat menimbulkan malapetaka, karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi sendiri mempunya slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, terbentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sekian analisis yang dapat saya sampaikan,terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.