Kiriman dibuat oleh Marva Muhammad Aula Marva Muhammad Aula

Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis saya mengenai video yang berjudul “Ketahanan Nasional” adalah bahwa:
Ketahanan nasional merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia. Ketahanan nasional harus dibina serta dikembangkan secara terus menerus agar kehidupan masyarakat semakin terjamin. Ancaman terhadap ketahanan nasional pasti akan datang menghampiri, dan selalu berubah. Ketahanan negara dan bela negara ini merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh bangsa demi melindungi dan memajukan negaranya. Ketahanan nasional ada untuk melindungi integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan perjuangan untuk mencapai tujuan nasional dari negara Indonesia. Ketahanan Nasional memiliki 2 aspek, yaitu aspek nasional seperti lokasi geografis, keadaan serta kekayaan alam, dan juga kemampuan penduduk. Selain aspek nasional juga terdapat aspek sosial yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Aspek nasional sering dikenal dengan trigatra sedangkan aspek sosial sering dikenal dengan nama pancagatra.
Sebagai warga negara yang baik, kita dapat ikut serta dalam mempertahankan keutuhan nasional dengan berbagai cara, seperti melestarikan kebudayaan lokal, menggunakan produk buatan lokal, meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ketahanan nasional, dan masih banyak lagi cara yang dapat kita lakukan sebagai warga negara untuk mempertahankan keutuhan negara dari ancaman.
Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di tengan Pandemi Covid-19 (The Nastional Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic)” adalah bahwa:
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Kesadaran bela negara pada hakikatnya ialah sebuah kesediaan untuk berbakti terhadap negara serta kesediaan untuk rela berkorban membela negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 tentang upaya bela Negara; Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1; dan pada Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara dalam ayat 1. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua warga negara setara di mata hukum. Oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat covid-19 ini.
Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” adalah bahwa :
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan, yaitu :
• Faktor hukumnya sendiri.
• Penegak hukum, yaitu pihak yang membentuk atau yang menerapkan hukum tersebut.
• Sarana dan prasarana yang mendukung.
• Masyarakat, yaitu lingkungan tempat hukum diterapkan.
• Kebudayaan, yaitu hasil karya, cipta, dan rasa hasil karsa manusia.
Di Indonesia sendiri masalah utama dalam penegakan hukum adalah kualitas dari manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukum. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas para aparat penegak hukum diantaranya kurangnya pemahaman mengenai agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis saya mengenai video yang berjudul “Supremasi Hukum bagian 2” adalah bahwa :

Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran hukum di tengah kehidupan yang semakin kompleks. Pada zaman sebelum semaju dan secanggih sekarang manusia diatur dengan menggunakan hukum alam, maka pada zaman secanggih sekarang dan sekompleks ini manusia sudah tidak dapat diatur dengan menggunakan custumary law.
Dalam UUD 1945 dituliskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat mencapai negara yang dapat memberikan rakyat rasa aman, nyaman, dan tentram. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, terbentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.