Kiriman dibuat oleh Alysa Astry Djayanti

Nama: Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

Analisis yang dapat saya berikan mengenari video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie adalah sebagai berikut.
Indonesia telah menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang pertama ialah saat diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik 2 adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik 3 menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950. Kemudian, setelah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang memiliki tugas untuk menyusun konstitusi baru. Tetapi tidak berhasil membuat konstitusi baru karena terjadi sebuah perdebatan antara Islam dan kebangsaan yaitu pada Piagam Jakarta.
4. Republik 4 pada saat dikeluarkannya Dekrit Presiden Keppres nomor 150 pada tahun 1959, dinyatakan memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan pada penjelasan UUD 1945 dengan penambahan penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran yang tidak terpisahkan dengan naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terdapat pada lampiran. Sesudah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan sampai saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Penyatuan dokumen tersebut diatur dalam Keppres nomor 150 tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sesuai dengan kesepakatan Tahun 1959 bahwa setuju akan mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya yaitu diadakan perubahan dengan metode Adendum.