Kiriman dibuat oleh Alysa Astry Djayanti

Teknik Informatika C Genap -> ANALISIS KASUS

oleh Alysa Astry Djayanti -
Nama: Alysa Astry Djayanti
NPM : 2115061003
Kelas: PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya terkait artikel diatas yang berjudul "Risma Minta Jangaan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya : Itu Termasuk Eksploitasi" adalah saya sangat setuju dengan pendapat ibu Risma mengenai hal tersebut. Pertama, anak-anak seusia itu belum cukup umur dan belum paham mengenai dunia politik. Selain itu, tentunya demo bukanlah hal yang harus dipelajari oleh pelajar. Maka dari itu, pandangan ibu Risma ini sangat mudah dipahami. Hal positif yang bisa saya ambil dari artikel ini adalah Ibu Risma sangat tegas mengenai masa depan pelajar dan fasilitas kota. Tidak apa jika ingin melakukan demonstrasi, tetapi jangan sampai merugikan fasilitas kota, apalagi masa depan anak bangsa.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum adalah yang pertama harus memahami isu atau permasalahan yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan lebih banyak kesalah pahaman lebih banyak dan mengurangi penyebaran hoax. Lalu, tentunya sopan santun harus diterapkan oleh masyarakat apalagi di depan umum. Selain itu, hindari pendapat yang memancing kericuhan warga dan coba untuk berpendapat atau melakukan musyawarah untuk meminimalisir adanya keributan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Berikut adalah kewajiban dasar manusia :
1. Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. (Pasal 67)
2. Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 68)
3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya. (Pasal 69)
4. Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatru masyarakat demokratis.(Pasal 70)

Lalu, apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Menurut saya tidak, sebagai manusia, tentunya kita harus mengetahui kewajiban serta hak kita. Apa yang harus kita lakukan dan apa yang bisa kita pertahankan sebagai hak kita.

Demikian analisis saya,
terima kasih