Posts made by Alysa Astry Djayanti

Nama : Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

supremasi hukum diartikan sebagai penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya politik yang taat dan sadar hukum. Supremasi hukum menjadi salah satu prinsip dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh negara-negara hukum, seperti Indonesia. Prinsip tersebut diketahui dapat mendorong terciptanya kehidupan yang demokratis. Dasar hukum yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Para ahli hukum Eropa Kontinental menyebut negara hukum dengan istilah rechtsstaat. Dalam definisi sederhana, negara hukum dapat diartikan sebagai negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas ketentuan hukum.

Terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan oleh negara hukum, di antaranya supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process). Supremasi hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara.
Nama: Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas : PSTI C

Analisis saya terhadap video yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Terdapat 4 demokrasi di Indonesia, yaitu
a. Demokrasi Parlementer (1345-1959)
Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949-1959, negara Indonesia menganut demokrasi parlementer. Pada zaman Demokrasi Liberal (Parlementer) ini, kabinet-kabinet yang mengelola pemerintahan sehari-hari tidak berumur panjang, karena di tengah jalan dijatuhkan oleh Mosi Tidak Percaya partai-partai politik yang ada di Parlemen (DPR). Berikut beberapa kabinet yang pernah memerintah dalam kurun waktu tahun 1950-1959 tersebut.

b. Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)
Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem pemerintahan, di mana segala kebijakan atau keputusan yang diambil dan dijalankan berpusat kepada satu orang, yaitu pemimpin pemerintahan. Demokrasi terpimpin dikenal dengan pemerintahan terkelola dengan peningkatan otokrasi, dalam artian lain negara yang menganut sistem demokrasi terpimpin adalah di bawah pemerintahan penguasa tunggal.

c. Demokrasi Pancasila (1965 - 1998)
Pada demokrasi Pancasila (Orde baru) 3 tahun awal, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat kemudian setelah 3 tahun, dominannya peranan ABRI, biroratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

d. Demokrasi reformasi (1998 - sekarang)
Pada era ini, demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi Pancasila, yang memilikiu karakteristik yang sangat berbeda dengan orde baru tapi hampir mirip dengan demokrasi parlementer pada tahun 1950-1959. Yang dimana demokrasi ini berawal dengan mundurnya Soeharto sebagai presiden karena tuntutan demonstrasi masyarakat pada tahun 1998.

Karakteristik yang dimiliki demokrasi era reformasi :
a. Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis
b. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintah pusat sampai pada tingkat desa
c. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
d. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat

Teknik Informatika C Genap -> ANALISIS KASUS

by Alysa Astry Djayanti -
Nama : Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya, tindakan yang dilakukan oleh demonstran kurang tepat karena tidak memikirkan akibat atau bahaya yang di dapat bagi diri sendiri dan orang lain. Seharusnya mahasiswa bisa membedakan dan memperhitungkan akibat yang akan di dapatkan setelah demo di masa pandemi. hal positif yang dapat saya ambil adalah semangat juang pemuda bangsa yang tinggi karena masih mementingkan negara dan kepentingan rakyat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Tentunya cara mengemukakan pendapat seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi atau pendapatnya tentu saja salah tentu saja hal tersebut adalah tindakan yang sangat merugikan warga sekitar dan negara. Selain itu, hal tersebut sangat menganggu aktivitas warga dan merusak fasilitas negara.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Selain itu, menurut saya alangkah baiknya jika permasalahan diselesaikan secara musyawarah atau melalui diskusi internal. jika memang sudah tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, mungkin bisa diselesaikan dengan pengadilan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
kesadaran masyarakat adalah hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hal dan kewajiban antara negara dan warga negara, menghargai pendapat satu sama lain, menyampaikan pendapat dengan baik tanpa harus mengundang kericuhan, memiliki sikap toleran, mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, dan tentunya tidak menjelek-jelekkan satu sama lain.