གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Dede Kurniawan

Teknik Informatika C Genap -> ANALISIS KASUS

Dede Kurniawan གིས-

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Dede Kurniawan

NPM : 2115061072

Kelas : PSTI C

Berikut analisis saya terhadap berita yang berjudul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi  

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Sebagai siswa, kewajiban utama adalah untuk belajar, mengeksplorasi diri, dan mengembangkan minat dan bakat. Mengikuti kegiatan demo bukanlah suatu kegiatan yang produktif dan tidak sehat untuk siswa. Mengajak siswa untuk mengikuti demo adalah tindakan yang tidak terpuji, pada masa sekolah siswa masih dalam tahap mengeksplorasi diri, sehingga ketika disuguhi oleh kegiatan demo tindakan tersebut akan merusak pemikiran yang telah dikembangkan dalam bangku sekolah. Pola pikir siswa masih sangat labil dan belum dapat menentukan suatu hal adalah benar atau salah secara pasti. Sehingga sangat rentan terhadap informasi bohong yang beredar. Selain itu, pada usia sekolah, remaja cenderung mudah tersulut emosi sehingga dapat menimbulkan kegaduhan atau merusak fasilitas umum.  Kegiatan demo adalah kegiatan yang berada diluar ranah pendidikan karena tidak memiliki nilai apapun yang dapat diambil dan dijadikan teladan oleh siswa. Maka dari itu, saya sangat sependapat terhadap pandangan ibu Tri Risma Harini bahwa siswa tidak boleh mengikuti kegiatan demo. Karena fokus utama seorang siswa adalah belajar, bukan demo.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Dalam melakukan demonstrasi, hendaknya para demonstran telah menganalisis masalah yang akan disampaikan secara mendalam dan berulang. Sehingga tidak timbul disinformasi yang kemudian dapat menimbulkan masalah dan perpecahan. Dalam menyampaikan aspirasi, haruslah didukung oleh argumen yang valid. Demonstran hendaknya adalah orang-orang yang benar-benar memahami permasalahan yang diaspirasikan, bukan hanya ikut-ikutan saja. Penyampaiand demo haruslah dilakukan secara damai tanpa adanya kericuhan, merusak fasilitas umum, mengganggu masyarakat sekitar serta menimbulkan kemacetan. Selain itu, pihak pemerintah perlu lebih mendengarkan lagi aspirasi masyarakat, jangan demonstrasi ini dianggap sebagai angin lewat saja, namun benar-benar didengarkan.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban adalah sesuatu yang memiliki keharusan untuk memenuhinya. Berikut beberapa peraturan dalam UUD 1945 mengenai kewajiban:

  1. Pasal 67, setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
  2. Pasal 68, setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 69, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
  4. Pasal 70, dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatru masyarakat demokratis.
Ketika seseorang telah melaksanakan kewajibannya, maka mereka wajib untuk menyuarakan hak-haknya dan mempertahankannya.


Teknik Informatika C Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Dede Kurniawan གིས-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Dede Kurniawan
NPM : 2115061072
Kelas : PSTI C

Dalam perkembangannya, sejarah telah mencatatkan bahwa bangsa Indonesia sudah berubah bentuk konstitusi pemerintahan sebanyak empat kali. Harus dipahami bahwa konstitusi Indonesia sudah berubah sebanyak empat kali. Di antaranya:

  1. Konstitusi pertama yang dianut oleh Indonesia adalah yang tercantum dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 pasca pendudukan Jepang. Namun, konstitusi UUD 1945 tidak bertahan cukup lama sehingga digantikan oleh bentuk konstitusi selanjutnya,
  2. Konstitusi kedua yang pernah dianut oleh Indonesia adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat yang berlaku sejak 27 Desember 1949 hingga diubah kembali pada tanggal 17 Agustus 1950. Bentuk negara federal pada masa itu tidak cocok diterapkan untuk Indonesia yang sangat beragam. Selain itu, konstitusi RIS adalah bentuk upaya Belanda untuk memecah persatuan bangsa Indonesia pada saat itu.
  3. Konstitusi ketiga adalah bentuk negara kesatuan dengan dasar konstitusi UUD Sementara 1950 (Interim Constitution). Konstitusi ini berlaku sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Selama periode ini, Konstituante dibentuk untuk menyusun undang-undang yang baru namun tidak dapat terealisasi akibat konflik urusan antara kelompok agama dan nasionalis. Akibat kegagalan Konstituante ini, presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
  4. Konstitusi terakhir yang dipakai di Indonesia adalah konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Sehingga penjelasan UUD 1945 disusun sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi Indonesia. Dokumen penjelasan ini adalah bagian yang terpisah dari badan UUD 1945 namun tetap menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Setelah reformasi terjadi, terdapat perubahan terhadap UUD 1945 dimana naskah UUD 1945 terbagi menjadi beberapa lampiran dokumen resmi. Dokumen resmi Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari lima dokumen yang dihasilkan setelah mengalami empat kali amandemen yaitu :
1. Dokumen UUD 1945 (diberlakukan oleh dekrit presiden 5 juli 1959)
2. Dokumen perubahan satu (1999)
3. Dokumen perubahan dua (2000)
4. Dokumen perubahan tiga (2001)
5. Dokumen perubahan empat (2002)

Sekian analisis dari saya, Terimakasih.