Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nama : Dede Kurniawan
NPM : 2115061072
Kelas : Teknik Informatika C
Berikut analisis saya terhadap berita yang berjudul
123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?Jawab:
Tanggapan saya terhadap artikel berita tersebut sangat disayangkan. Ketika mahasiswa yang seharusnya belajar dalam perkuliahan untuk menuntut ilmu namun harus dikarantina bahkan harus dirawat di rumah sakit akibat tertular covid-19. Tentunya hal ini akan memperparah kondisi pandemi covid-19 di Indonesia.
Menyampaikan pendapat melalui demonstrasi merupakan suatu hal yang wajar dan merupakan reaksi alami manusia dalam menolak apapun yang tidak sejalan dengan nilai moral yang dianut oleh masyarakat. Dari berita tersebut, hal positif yang dapat diambil adalah kita harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama demonstrasi, serta tetap menjaga jarak selama pandemi covid-19. Memberikan masukan kepada pemerintah merupakan suatu tindakan yang sangat positif demi memajukan bangsa.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?Jawab:
Tindakan demonstrasi yang disertai vandalisme terhadap fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak terpuji. Tindakan vandalisme menciptakan kerugian materil yang besar serta merugikan masyarakat yang menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut. Dalam menyampaikan orasi demontrasi di tengah pandemi covid-19 sebaiknya disampaikan secara damai dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, menyampaikan aspirasi pun juga dapat dilakukan secara daring, baik melalui media sosial atau forum yang telah disediakan oleh pemerintah seperti lapor.go.id. Dalam menyampaikan argumen, sebaiknya ditelaah terlebih dahulu. Setelah argumen dinyatakan valid, maka kemudian dapat disampaikan kepada pemerintah.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Ditinjau dari undang-undang, perselisihan buruh dan pengusaha dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu diluar pengadilan dan di dalam pengadilan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan
meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan
arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar
pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian
perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial. Pernyataan
di atas ditegaskan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang dapat
menjadi sebuah solusi dari permasalahan benturan kepentingan antara
pengusaha dan buruh yang akan menghasilkan sebuah kesimpulan yang
menguntungkan keduanya.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Mempererat hubungan antara masyarakat dengan pemerintah adalah salah satu cara untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara. Pemerintah perlu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah agar hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah dapat terjalin. Pemerintah perlu memerhatikan hak-hak warga negara serta tidak acuh tak acuh terhadap aspirasi rakyat.