Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C
Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh.
Analisis saya terhadap Vidio yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie adalah :
Dijelaskan bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan Republik Indonesia, yaitu :
1. Republik pertama yaitu undang-undang dasar 1945 yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus, kemudian di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua yaitu, Republik Indonesia Serikat yang pernah dijalankan dengan menggunakan konstitusi RIS
3. Republik ketiga, yaitu Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Republik keempat, yaitu diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juli 1959 karena perdebatan antar Islam dan bangsa menyebabkan konstituante tidak berhasil membuat konstitusi.
Penjelasan UUD pada tahun 1945 tidak memiliki penjelasan, baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tanggal 15 Februari 1946 mengenai penjelasan UUD 1945. Pada saat itu masih menjadi dokumen yang terpisah. Kemudian, pada tahun 1959 disatukanlah penjelasan pada lampiran UUD 1945. sejuta menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Setelah reformasi, terdapat dokumen yang kita anggap sebagai pedoman yaitu UUD 1945 versi tahun 1959 yang ditambahkan perubahan 1,2,3 dan 4. Status perubahan itu merupakan lampiran kesepakatan tahun 1999, secara garis besar menyatakan bahwa mengadakan perubahan UUD disetujui dengan menggunakan metode adendum. Dalam pasal 2 aturan tambahan pada perubahan 4 terjadi masalah, banyak yang salah mengartikan bahwa naskah UUD 1956 sudah tidak menggunakan penjelasan. Padahal sudah di sepakati bahwa metode yg digunakan adalah addendum yang terdiri dari pembukaan pasal-pasal. Kemudian pada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terdapat dalam UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal. Oleh karena itu, mau tidak mau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi. Hal tersebut menjadikan terciptanya suatu masalah, karena menganggap hal tersebut sebagai pengkhianatan dan mengubah konstitusi.
Agar kita tidak keliru, UUD yang kita pelajari saat ini merupakan UUD 5 Juli 1959 yang ditambah 4 dokumen baru, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4.
Sekian analisis dari saya, terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.