Kiriman dibuat oleh Nur Annisa Septriza Septriza

Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Prodi : Teknik Informatika

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya mengenai isi berita diatas yaitu, saya setuju dengan opini yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bahwa kita tidak boleh melibatkan anak-anak untuk serta dalam demonstrasi karena itu termasuk eksploitasi anak. Menurut saya jika anak-anak ikut serta dalam demonstrasi hal ini adalah salah satu bentuk gagal dalam pendidikan kritis untuk membangun pendidikan karakter pada anak, sehingga akhirnya anak-anak ini menjadi objek eksploitasi. Karena pada usia tersebut dapat dikatakan pemikirannya belum matang dan masih labil, sehingga mereka sebenarnya kurang memahami masalah dan realitanya, tetapi lebih digerakkan oleh emosi dan rasa solidaritas.
Hal positif yang dapat diambil adalah sikap dari Wali Kota Surabaya, yaitu Ibu Tri Rismaharini yang sangat peduli terhadap anak-anak yang masih dibawah umur untuk tidak terlibat demonstarsi, khusunya anak-anak yang berada di Surabaya, karena hal ini dapat membahayakan anak-anak. Karena pada dasarnya tugas anak-anak tersebut adalah belajar, untuk menjadi generasi penerus yang inovatif, kreatif.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya dalam menyampaikan suatu asprasi/pendapat yang harus kita lakukan adalah memahami dengan jelas isu yang sedang dibicarakan, memberikan data-data yang valid sebagai bukti dan menguatkan aspirasi yang akan disampaikan, kemudian memikirkan kalimat yang akan kita lontarkan terlebih dahulu agar tidak memicu keributan dan tidak menimbulkan perdebatan yang panas serta tidak menyakiti hati orang lain, selanjutnya berbicara dengan bahasa yang baik dan tidak dengan nada yang tinggi.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Berikut beberapa kewajiban dasar manusia menurut UU Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Pasal 67, 68, 69 (ayat 1 dan 2), dan 70:
- Pasal 67, setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
-Pasal 68, setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Pasal 69,
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
-Pasal 70, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Menurut saya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. HAM yang merupakan hak dasar setiap manusia dapat kita peroleh dengan melaksankan kewajiban.

Demikian analisis syaa terhadap soal yang diberikan, Terima Kasih.