Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C
Berikut merupakan analisis saya mengenai artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya hal ini tidak dapat dibenarkan karena pada saat itu Indonesia sedang mengalami pandemi covid-19 yang penyebarannya sangat cepat sekali. Seharusnya pemerintah dapat mencegah hal-hal seperti ini agar tidak terjadi dengan cara memberikan solusi yang tepat dan tentunya dapat dipercaya untuk menyuarakan apa yang akan disampaikan oleh para demonstran, misal yang turun hanya perwakilan tiap-tiap kampus saja, kemudian pemerintah harus mendengarkan apa yang mereka suarakan agar nantinya tidak terjadi kericuhan yang lebih besar lagi atau pemerintah memberikan alternatif lainnya, bukan hanya menyebarkan surat edaran yang berisi " sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja".
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah kita tidak boleh mengambil keputusan tanpa memikirkan resiko yang ada, kemudian mencari solusi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan oran lain.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi adalah hal yang tidak dibenarkan karena pada dasarnya pembangunan kota adalah hasil dari kontribusi masyarakat pula, tentunya kalau aset tersebut dirusak yang rugi adalah elemen masyarakat dan pembangunannya pun membutuhkan waktu yang lama pula. menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan dengan asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedapnkan musyawarah dan mufakat, menyampaikan segala aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib dan damai serta santun dan bertanggung jawab.
Pada saat pandemi covid-19 seharusnya menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung dengan siapapun, kemudian mengurangi jumlah pendemo dengan cara hanya perwakilan saja yang menyampaikan aspirasi.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan timbal balik yang memiliki korelasi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan harmonisasi antara hak dan kewajiban agar terwujud hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara itu sendiri. Rakyat memiliki kewajiban terhadap negara dan rakyat juga memiliki hak yang mereka dapat dari suatu negara. Begitu pula negara yang berkewajiban melindungi dan memfasilitasi rakyat setelah mendapat hak negara dari kewajiban rakyat tersebut. Jadi keduanya haruslah seimbang agar terjalin hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara. Untuk itu urusan hak dan kewajiban rakyat dan negara telah diatur dalam undang-undang agar meminimalisasi konflik. Karena apabila terjadi hal yang tidak selaras, misalnya ada seorang rakyat maupun golongan masyarakat yang tidak terpenuhi haknya dari negara, bisa terjadi mereka melakukan unjuk rasa menuntut hak-haknya terpenuhi sehingga menciptakan suasana ricuh dan hubungan antara rakyat dan negara retak.