གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nur Annisa Septriza Septriza

Assalamualaikum wr.wb

Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Berikut analisis saya terhdapa vidio yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2"

Dalam berbagai variasinya, hukum wujud sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana, selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana. Maka negara dan masyarakat modern yang sangat kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada "custumary law/ interactional law".
Hukum sudah menjadi oreder yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin komleks. Dalam UUD 1945, dalam pasal 1 ayat 3, tertuang bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi sendiri mempunya slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat.
Oleh sebab itu, terbentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.

Sekian analisis saya terhadap vidio yang berjudul "supremasi hukum bagian 2"
Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C

Berikut analisis saya mengenai jurnal yang berjudul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, salah satunya adalah Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Demikianlah hasil analisis yang saya dapat mengenai Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh.