Kiriman dibuat oleh 1917051031 Mohammed Zyad Zayd al shurafa

Nama : Mohammed Al Shurafa
NPM : 1917051031
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer


A.
Penegakaan HAM yang masih buruk beberapa lembaga mencatat bahwa kinerja Indonesia terkait HAM selama 2019 masih buruk. Komisi Nasional (Komnas) HAM mencatat masih banyak yang perlu dilakukan pemerintah, terutama soal pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam (SDA). Pertama, tidak ada proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan. Kedua, menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang melalui aturan maupun praktik kebijakan. Ketiga, diskriminasi berbasis gender yang mengakar serta pelanggaran hak-hak perempuan yang diikuti oleh pernyataan pejabat yang diskriminatif dan merendahkan martabat perempuan. Keempat, kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan untuk korban pelanggaran HAM masa lalu. Kelima, pelanggaran HAM yang masih berlangsung bahkan meningkat tajam di Papua. Dan keenam, berlanjutnya penjatuhan dan penerapan hukuman kejam baik melalui vonis mati maupun juga tindakan-tindakan eksekusi hukum di luar pengadilan, dengan cara tembak di tempat misalnya. Namun, kabar baik masih ada. Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah kita lebih tau akan kondisi HAM yang ada di Indonesia dan dengan itu kita harus lebih saling menghargai dan menghormati antar hak asasi manusia yang ada.

B.
Menurut saya praktik demokrasi di Indonesia belum sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945 serta belum menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia karena masih banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam melakukan praktik demokrasi contohnya banyak aksi suap-menyuap untuk mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan wakil rakyat saat pemilu, dan dalam hal HAM masih rendahnya aksi toleran antar umat beragama dan mementingkan tingkat sosial di dalam masyarakat.

C.
Sudah sesuai Pancasila dan UUD NRI 1945 serta HAM tetapi belum maksimal tidak dapat dipungkiri bahwa pada beberapa kasus telah terjadi pelanggaran HAM yang sampai saat ini ada yang belum terselesaikan.

D.
Sikap saya terhadap anggota parlemen yang tidak menjalankan kewajibannya dan mementingkan urusan pribadinya dibandingkan kepentingan rakyat adalah dengan mengontrol jalannya pemerintahan dan jika ada yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat dengan tegas kita harus menolaknya. Penolakan tersebut bisa dilakukan melalui media sosial atau festival yang bisa dilakukan. Seperti diadakannya aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menaati peraturan yang ada.

E.
Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas, yaitu pihak-pihak tersebut harus diberi sanksi yang tegas. Karena hal tersebut tidak mencerminkan sorang wakil rakyat yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan rakyat, nusa, dan bangsa.
Hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini, yaitu dimana konsep Hak Asasi Manusia antara lain hak untuk hidup, hak sipil dan politik, kebebasan bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa. Berarti sama saja mereka yang tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas sama saja melanggar Hak Asasi Manusia.

Nama : Mohammed Zyad Al Shurafa
NPM : 1917051031
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Mohon maaf juga bu, videonya tidak bisa dilihat dengan keterangan di YouTube "Video ini tidak tersedia. Video ini tidak lagi tersedia karena akun YouTube yang terkait dengan video ini telah dihentikan, seperti pada gambar di atas."


.

Nama : Mohammed AL Shurafa
NPM : 1917051031
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat diambil adalah bahwa walikota Surabaya tidak mempermasalahkan aksi demontrasi menolak Omnibus Law asalkan berlangsung dengan damai,tidak merusak fasilitas, dan juga dengan tidak melibatkan anak-anak dalam aksi tersebut, terutama anak SMP. Karena menurutnya jika melibatkan anak-anak dalam aksi, itu termasuk ke dalam eksploitasi. Dan di Indonesia terdapat UU Perlindungan Anak.

2. Antisipasi saya untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat didepan umum adalah :
1. Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan
Karena jika tidak, bisa saja pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya salah pengertian terhadap pendapat yang dilontarkan.

2. Didasarkan Pada Akal Sehat
Didasarkan pada akal sehat maksudnya adalah berlandaskan fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Dan juga akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila

3. Mengutamakan Kepentingan Umum
4. Menyampaikan Dengan Sopan
5. Tidak Menyinggung SARA
6. Tidak Memaksakan Pendapat
7. Tidak Memotong Pembicaraan
8. Menerima Usulan atau Kritik

3. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Adanya Kewajiban dasar manusia tidak membuat hak dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Sehingga dengan masyarakat mengerjakan kewajiban dasar berarti sama juga dengan ia menjaga hak asasi dirinya dan Hak asasi orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.