Posts made by kamadie sumanda

dikenakan 1 kali saat, pada saat impor. jadi klo Azzatin Nisa Importir Mobil Wewah dengan harga Rp 1.000.000.000. Maka akan dikenakan PPN Impor, PPh 22 Barang Mewah, PPn Barang Mewah. Tapi Klo impornya melalui perusahaan importir, maka PPh 22 akan dikenakan oleh perusahaan importir.
Terima kasih brigitta, Ketika Salah pemotongan maka silahkan dilakukan pengembalian, apabila kurang maka kita selaku pemotong menggantikan kekurangannya. ketika penyetoran, ada yang salah, maka dapat dilakukan pemindahbukuan. untuk pelaporan SPT, apabila ada yang salah, maka dilakukan pembetulan. Untuk SKB PPh 23 pengajuan ke Kantor Pajak, dengan catatan WP memenuhi unsur dibebaskan PPh 23.