Kiriman dibuat oleh Willyam Christian 2012011312

HPSII -> KUIS -> kuis -> Re: kuis

oleh Willyam Christian 2012011312 -
Nama : Willyam Christian
NPM : 2012011312

1) Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu:
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.

2) Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui:
1.Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
2. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
3.Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
4.Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
5.Penyelesaian di bawah naungan PBB
6.Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.

3) Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

4) Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Nama ; Willyam Christian
NPM : 2012011312

Menurut burhan tsani ada dua paham mengenai hubungan antara hukum internasional dengan hukum hukum nasional, yaitu paham dualism dan paham monisme. Menurut paham dualisme hukum nasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhannya berbeda secara keseluruhannya. Hakekat hukum nasional berbeda dengan hukum nasional. Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang benar-benar terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akan mengutamakan Hukum Nasional dan mengabaikan Hukum Internasional, sedangkan paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasionalsaling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.

Menurut pendapat saya, saya sendiri pro terhadap paham monoisme karena Hubungan hukum internasional dan hukum nasioanl berimplikasi pada berfokusnya organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara. Dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang.
Nama : Willyam Christian
NPM : 2012011312

Kedaulatan sebagai kekusaan tertinggi mengandung 2 batasan penting :
1. (Batasan Wilayah), artinya kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
2. (Persamaan Derajat), artinya Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain dimulai.

Aspek kedaulatan, meliputi:
1. Aspek ke Dalam (Internal), yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala hal yang ada atau terjadi dalam batas-batas wilayah negara itu.
2. Aspek ke Luar (Eksternal), yaitu kekuasaan tertinggi negara itu untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional lainnya dan untuk mengatur segala sesuatu yang meskipun berada atau terjadi di luar wilayahnya namun ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.
Nama : Willyam Christian
NPM : 2012011312

1. atributif
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata atributif adalah bersifat (berkenaan dengan) atribut. Atributif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga atributif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik. Tetapi atribut yang dimaksud dalam video tersebut ialah mengenai pengaturan tertulis dalam state responsible yaitu ILC article 2001. mengenai atribusi individu terhadap tanggung jawab negara dalam pelanggaran internasional. Hal ini diatur dalam ILC article 2001 Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts pasal 4-11. pasal ini mengatur mengenai bentuk atribusi yang dilakukan oleh individu baik itu ada hubungan tindakan dengan negara atau tidak, negara dapat menjadi penanggung jawab dalam tindakan pelanggaran. Ada juga pengecualian negara agar tidak harus bertanggung jawab : Self-defence, Countermeasures in respect of an internationally wrongful act, Force majeure, Distress, Necessity, Compliance with peremptory norms, Consequences of invoking a circumstance
precluding wrongfulness. Dalam hal bentuk tanggung jawab negara dalam pelanggaran internasional, negara dapat dituntut ganti rugi, reparasi, satisfaction.
2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Berdasarkan pemahaman dari video yang sudah saya lihat, arti negara sebagai subjek hukum abstrak yaitu hukum internasional ialah hukum yang belum ada peraturan tertulis secara resmi yang dipatuhi oleh seluruh negara hukum internasional hanyalah berasal dari perjanjian antar negara, kebiasaan, peraturan dari pakar hukum. hal ini menjadikan hukum internasional ialah hukum abstrak dan subjeknya pun memiliki pengertian yang sama. dalam kasus pelanggaran pun negara adalah subjek abstrak dari pelanggaran karena tindakan pelanggaran biasanya dilakukan oleh individu/kelompok yang ada kaitannya dengan negara bukan negara sendiri yang melanggar ketentuan internasional