Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK) – definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007.
Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : faktor bahaya biologi(s), faktor bahaya kimia, faktor bahaya fisik/mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya sosial-psikologis.
1. Faktor Bahaya Biologi
(Jamur, Virus, Bakteri, Tanaman,
,Binatang)
2. Faktor Bahaya Kimia.
(Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap
Berbahaya,Beracun,Reaktif,
Radioaktif,Mudah Meledak, Mudah
Terbakar/Menyala,Iritan,Korosif)
3. Faktor Bahaya Fisik/Mekanik
(Ketinggian,Konstruksi (Infrastruktur),
,Mesin/Alat/Kendaraan/Alat.
Berat,Ruangan Terbatas (Terkurung),
Tekanan,Kebisingan,Suhu,Cahaya,Listrik.
Getaran,Radiasi)
4. Faktor Bahaya Biomekanik
(Gerakan Berulang,Postur/Posisi Kerja,
Pengangkutan Manual, Desain tempat
kerja/alat/mesin)
5. Faktor Bahaya Sosial-Psikologis
(Stress,Kekerasan,Pelecehan,
Pengucilan,Intimidasi,Emosi Negatif)