Kiriman dibuat oleh M.luthfi Trinugroho

HI BAYU 2021 -> Quis

oleh M.luthfi Trinugroho -
Nama : M.Luthfi Trinugroho
Npm : 2012011341

1) Hukum Internasional dibagi atas dua bagian yakni bagian hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
a. hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.
b. hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

2) Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.

3)Berdasarkan definisi subjek hukum internasional maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi:
a. Negara yang Berdaulat
Gabungan Negara-Negara
b. Tahta Suci Vatikan
c. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
d. Palang Merah Internasional
e. Individu yang mempunyai criteria tertentu
f. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
g. Penjahat Perang

4) Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa dan wewenang kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah untuk menandatangani atau menerima
naskah perjanjian internasional, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pembuatan perjanjian internasional.

5) jika menurut pendapat saya hukum yang harus di prioritaskan adlah hukum nasional karena hukum nasional lebih memiliki integritas dan lebih konkrit dengan negara
sendiri

6) Sengketa Internasional antar Irak dan Kuwait
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro
dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap
Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan
mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah
jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.