གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Yansen Caprin Manik

HI BAYU 2021 -> Quis

Yansen Caprin Manik གིས-
Nama : Yansen Caprin Manik
NPM : 2012011215

Jawab
1. Hukum Internasional terbagi menjadi 2 bagian, yaitu
a. Hukum Perdata Internasional
Hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
b. Hukum Publik Internasional
Hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
Hukum internasional merupakan hukum yamg mengatur tentang kaidah dan asas hubungan serta permasalahan antar negara yang di luar batas negara. Sedangkan Hukum Nasional merupakan hukum yang mengatur segala sesuati yang berada di dalam wilayah termasuk masyarakat yang hidup dan tinggal di wilayah negara.

3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional karena Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita merupakan subjek hukum internasional, ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional dan dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa dan wewenang kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian internasional, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan
Hakikatnya hukum internasional adalah hukum yang dibuat dan disepakati oleh banyak negara untuk menjadi pedoman internasional sedangkan hukum nasional hanya berada dilingkup satu negara saja. Jika ada suatu masalah di dalam negeri, tidak melibatkan ataupun melibatkan negara lain menurut saya dahulukan hukum nasional. Karena jika masalah muncul disuatu negara dan harus melibatkan negara lain haruslah tunduk terhadap hukum nasional yang dimana masalah tersebut muncul.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
Mulanya Somalia menuduh Kenya telah memberikan hak eksplorasi sumber daya kepada perusahaan multinasional Total dan Eni di perairan yang menjadi sengketa. Perlu diketahui perselisihan wilayah perairan antara Kenya dengan Somalia berpusat di sekitar 100.000 kilometer persegi Samudra Hindia. Wilayah tersebut kaya akan sumber daya di antaranya ikan, dan kemungkinan minyak dan gas.
Mogadishu sendiri berpendapat jika perbatasan maritimnya dengan Kenya harus diperpanjang di sepanjang garis tenggara (sama dengan perbatasan daratnya). Di sisi lain, Nairobi mengklaim jika bahwa perbatasan tersebut harus mengarah ke timur dengan garis lurus. Perselisihan maritim antara Kenya dan Somalia menambah gesekan diplomatik antara negara di Afrika Timur. Pada bulan Desember lalu, Mogadishu mengumumkan untuk memutuskan hubungan dengan Kenya karena diduga mencampuri urusan politik dalam negerinya. Bukan tidak mungkin bagi International Court of Justice (ICJ) untuk menyelesaikan sengketa maritim Kenya dan Somalia dalam kurun waktu hingga bertahun-tahun.