Assalamualaikum wr. wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya Amalliya dengan NPM 2013033042,
Ingin menjawab pertanyaan bapak, Zaman liberal menyebabkan penetrasi ekonomi lebih maju, terutama di Jawa. Penduduk pribumi di Jawa mulai menyewakan tanah-tanahnya kepada pihak swasta Belanda untuk dijadikan perkebunan besar. Adanya perkebunan-perkebunan tersebut, memberikan peluang bagi rakyat Indonesia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan. Perkembangan pesat perkebunan teh, kopi, tembakau, dan tanaman perdagangan lainnya berlangsung antara 1870-1885. Selama itu pemerintah meraup keuntungan besar. selain itu pada masa ekonomi liberal hal penting yang di dapatkan masyarakat yaitu dengan keluarnya undang undang agraria tahun 1887, isi undang-undang agraria 1-2 yaitu tanah milik pribumi yang berupa persawahan kebun Dan ladang serta tanah pemerintah (tanah tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi)
Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah Ya swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk pribumi. Tanah pemerintah dapat disewakan selama 75 tahun sedangkan tanah pribumi dapat di sewa hingga 30 tahun titik proses sewa tanah harus dilaporkan kepada pemerintah. Agraria menegaskan hak milik tanah pribumi dan melarang adanya perpindahan hak milik tersebut ke orang-orang selain pribumi Indonesia. Jika pihak asing atau barat ingin membuka perkebunan maka harus melakukan sewa tanah kepada ada penduduk pribumi. Pemerintah Belanda mempunyai kewajiban untuk menjaga tanah milik pribumi yang ditanami untuk kepentingan pribadi tidak di sewa oleh pihak Barat. Tidak hanya mengeluarkan kebijakan UU agraria pemerintah Hindia Belanda juga mengeluarkan kebijakan mengenai perburuhan agar para pekerja pribumi mendapat kondisi dan pekerjaan yang layak. dapat disimpulkan keadaan ekonomi masyarakat pedesaan jawa mengalami kemajuan dan berkembang secara baik di bandingkan sebelumnya.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya Amalliya dengan NPM 2013033042,
Ingin menjawab pertanyaan bapak, Zaman liberal menyebabkan penetrasi ekonomi lebih maju, terutama di Jawa. Penduduk pribumi di Jawa mulai menyewakan tanah-tanahnya kepada pihak swasta Belanda untuk dijadikan perkebunan besar. Adanya perkebunan-perkebunan tersebut, memberikan peluang bagi rakyat Indonesia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan. Perkembangan pesat perkebunan teh, kopi, tembakau, dan tanaman perdagangan lainnya berlangsung antara 1870-1885. Selama itu pemerintah meraup keuntungan besar. selain itu pada masa ekonomi liberal hal penting yang di dapatkan masyarakat yaitu dengan keluarnya undang undang agraria tahun 1887, isi undang-undang agraria 1-2 yaitu tanah milik pribumi yang berupa persawahan kebun Dan ladang serta tanah pemerintah (tanah tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi)
Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah Ya swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk pribumi. Tanah pemerintah dapat disewakan selama 75 tahun sedangkan tanah pribumi dapat di sewa hingga 30 tahun titik proses sewa tanah harus dilaporkan kepada pemerintah. Agraria menegaskan hak milik tanah pribumi dan melarang adanya perpindahan hak milik tersebut ke orang-orang selain pribumi Indonesia. Jika pihak asing atau barat ingin membuka perkebunan maka harus melakukan sewa tanah kepada ada penduduk pribumi. Pemerintah Belanda mempunyai kewajiban untuk menjaga tanah milik pribumi yang ditanami untuk kepentingan pribadi tidak di sewa oleh pihak Barat. Tidak hanya mengeluarkan kebijakan UU agraria pemerintah Hindia Belanda juga mengeluarkan kebijakan mengenai perburuhan agar para pekerja pribumi mendapat kondisi dan pekerjaan yang layak. dapat disimpulkan keadaan ekonomi masyarakat pedesaan jawa mengalami kemajuan dan berkembang secara baik di bandingkan sebelumnya.