Mohammad Farid Alfairuzi 2012011194
Kiriman dibuat oleh Mohammad Farid Alfairuzi
HPSIH36 -> Forum 5
oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
Mohammad Farid Alfairuzi 2012011194
Pada awal kemunculannya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja,
dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata
perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan
sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua
perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah
memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923,
The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa-
Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup
domestik.
Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of
Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of
Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk
mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah
satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam
pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara.
Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa.
Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan
cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of
Foreign Awards dari tahun 1927.
Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan
gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan
The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New
York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan
Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional
yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
Pada awal kemunculannya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja,
dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata
perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan
sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua
perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah
memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923,
The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa-
Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup
domestik.
Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of
Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of
Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk
mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah
satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam
pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara.
Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa.
Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan
cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of
Foreign Awards dari tahun 1927.
Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan
gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan
The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New
York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan
Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional
yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
HPSIH36 -> Forum 4
oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
Mohammad Farid Alfairuzi 2012011194
Diplomasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara damai di luar pemgadilan. Diplomasi dapat dikatakan sebagai alat untuk menhubungkan antar negara fungsinya untuk menjaga hubungan baik antar negara. Terdapat beberapa bentuk dalam diplomasi
1. Negosiasi. Negosiasi adalah hal mendasar yang dilakukan oleh para pihak. Negosiasi ini merupakan pertukaran pendapat antarpihak yang bersengketa untuk menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
2. Mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator baik diminta salah satu pihak yang bersengketa atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga. (pihak ketiga berperan lebih aktif dan ikut dalam perundingan)
3. Jasa-jasa baik (Good Offices) merupakan cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga (pihak ketiga berperan sebagai pemberi saran, tanpa ikut dalam perundingan)
4. Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
Diplomasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara damai di luar pemgadilan. Diplomasi dapat dikatakan sebagai alat untuk menhubungkan antar negara fungsinya untuk menjaga hubungan baik antar negara. Terdapat beberapa bentuk dalam diplomasi
1. Negosiasi. Negosiasi adalah hal mendasar yang dilakukan oleh para pihak. Negosiasi ini merupakan pertukaran pendapat antarpihak yang bersengketa untuk menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
2. Mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator baik diminta salah satu pihak yang bersengketa atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga. (pihak ketiga berperan lebih aktif dan ikut dalam perundingan)
3. Jasa-jasa baik (Good Offices) merupakan cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga (pihak ketiga berperan sebagai pemberi saran, tanpa ikut dalam perundingan)
4. Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
HPSIH36 -> ABSEN
oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
HPSIH36 -> Forum 3
oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
Nama : Mohammad Farid Alfairuzi
NPM : 2012011194
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith), prinsip ini merupaka prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
NPM : 2012011194
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith), prinsip ini merupaka prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
2. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
4. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
6. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).