Mohammad Farid Alfairuzi
2012011194
1. Permanent Court of Arbitration (PCA)
Permanent Court of Arbitration (PCA) atau Mahkamah Arbitrasi Antar bangsa adalah organisasi internasional yang terletak di The Hague, Belanda. PCA ini bukan peradilan pada umumnya melainkan sebuah pelayanan jasa dengan jasa sidang arbitrasi untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa antar anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan atau Negara yang menjadi member dalam ratifikasi Mahkamah Arbitrasi ini. PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukanarbitrasepengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan.
2. International Centre for Settlement of Investment Disputes
ICSID adalah lembaga di bawah Bank Dunia. Konvensi yang mendirikan ICSID adalah konvesi Washington. Konvensi ini mengatur perselisihan antara suatu negara dengan perorangan atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara tersebut dengan jalan damai melalui arbitrase. Prosedur penyelesaian sengketa arbitrase yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Kemudian, dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.