Kiriman dibuat oleh Mohammad Farid Alfairuzi

HPSIH36 -> Forum 10

oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
Mohammad Farid Alfairuzi
2012011194

Organisasi Internasional dapat berperan sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa di antara anggotanya. Peran badan ini terus berkembang karena masyarakat internasional cenderung untuk membentuk badan-badan di lingkup regionnya. Penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional juga memiliki nilai lebih dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Misalnya dalam PBB, Pterdapat dua cara penyelesaian sengketa Internasional, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai dengan proses negosiasi mediasi dan konsoliasi, dan penyelesaian sengketa secara paksa, berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi

HPSIH36 -> Forum 9

oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
Mohammad Farid Alfairuzi
2012011194

Sejarah organisasi internasional paling awal adalah Liga Delian yang didirikan pada tahun 478 SM. Anggota liga berisikan banyak kota di Yunani kala itu. Dominasi terkuat dipegang oleh Athena. Sebenarnya, tujuan awal Liga Delian adalah untuk aliansi militer. Demi melawan ekspansi Persia yang dipimpin oleh Xerxes I. Hingga akhirnya Yunani berhasil memenangkan Perang Persia-Yunani ini. Setelah Liga Delian, 1500 tahun kemudian didirikan Liga Hanseatic.Fokus Liga Hanseatic kepada dunia perdagangan. Pusatnya di sebelah utara Jerman atau Eropa Utara. Asosiasi yang berfokus pada kerjasama perdagangan ini berdiri hingga enam ratus tahun. Kemudian Perang Napoleon di Eropa baru saja selesai. Setelah besar yang melibatkan kaisar Perancis yang hebat ini, banyak negara yang mulai sadar bahwa perang memakan biaya yang banyak. Atas kesadaran ini, diadakan Kongres Wina pada tahun 1814 dan melahirkan sebuah organisasi internasional bernama Concert of Europe. Anggotanya sepakat untuk menghindari perang agar tidak merugi.Concert of Europe merupakan organisasi internasional pertama pada zaman modern. Diharapkan, organisasi ini bias menciptakan dan menjaga perdamaian di Eropa. Organisasi ini bertahan hingga 1870 ketika meletus perang Jerman dan Perancis.

Setelah Perang Dunia Kedua berakhir didirikanlah organisasi internasional bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kita kenal sekarang. Sejak PBB terbentuk, poses dekolonisasi semakin meningkat dan banyak pula negara yang merdeka. Pada tahun 1991 sudah ada 113 negara telah meratifikasi Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Cukup banyak tujuan organisasi PBB juga lebih banyak lagi. Ini menandakan adanya kemajuan besar partisipasi banyak negara dalam organisasi internasional dan bahkan termasuk negara-negara yang baru merdeka. Pemikiran tentang kedaulatan dan kesetaraan semakin dipertegas. Adanya peraturan bahwa semua orang berhak untuk menentukan nasibnya masing-masing. Dengan hak tersebut, siapapun berhak memilih status politik dan bebas untuk memperjuangkan dan mengembangkan sosial, budaya dan ekonomi.

HPSIH36 -> Forum 7

oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
Mohammad Farid Alfairuzi
2012011194

Mahkamah Internasional (ICJ) pada awalnya didahului oleh PCIJ yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag ini dipimpin oleh Baron Deschamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Deschamps mengeluarkan dan me nyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan. Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang menjadi dasar pendirian PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta Baron Deschamps pada waktu itu telah dikonsepsikan jauh ke depan (dan sekarang masih digunakan). Rancangan Deschamps menyatakan bahwa hakim-hakim yang dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia. Masalah tempat kedudukan PCI berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu berlangsungnya pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.

PCIJ bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama kali berlangsung pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang pertama Majelis Umum PBB berlangsung. Bulan April 1946, PCIJ secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ, berhasil dipilih presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam pasal 92, status hukum ICJ secara tegas dinyatakan sebagai badan peradilan utama PBB.

HPSIH36 -> Forum 6

oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
Mohammad Farid Alfairuzi
2012011194

1. Permanent Court of Arbitration (PCA)

Permanent Court of Arbitration (PCA) atau Mahkamah Arbitrasi Antar bangsa adalah organisasi internasional yang terletak di The Hague, Belanda. PCA ini bukan peradilan pada umumnya melainkan sebuah pelayanan jasa dengan jasa sidang arbitrasi untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa antar anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan atau Negara yang menjadi member dalam ratifikasi Mahkamah Arbitrasi ini. PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukanarbitrasepengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan.

2. International Centre for Settlement of Investment Disputes

ICSID adalah lembaga di bawah Bank Dunia. Konvensi yang mendirikan ICSID adalah konvesi Washington. Konvensi ini mengatur perselisihan antara suatu negara dengan perorangan atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara tersebut dengan jalan damai melalui arbitrase. Prosedur penyelesaian sengketa arbitrase yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Kemudian, dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.