Renanda Putra 2012011221
Posts made by Renanda Putra
HPSIH36 -> Forum 4
by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221
Diplomasi pada dasarnya adalah usaha untuk meyakinkan pihak lain atau negara lain untuk dapat memahami dan membenarkan pandangan kita dan jika mungkin mendukung pandangan kita itu, tanpa perlu menggunakan kekerasan. fungsi utama dari pelaksanaan diplomasi adalah negosiasi dan ruang lingkup diplomasi adalah meyelesaikan perbedaan-perbedaan dan menjamin kepentingan-kepentingan negara melalui negosiasi yang sukses, apabila negosiasi gagal perang merupakan bagian dari sarana diplomasi. Diplomasi terbagi dua, yaitu Soft Diplomacy, diplomasi dalam bentuk penyelesaian secara damai dalam bidang kebudayaan,bahasa, persahabatan dan ekonomi. Hard Diplomacy:diplomasi dalam bentukperang, yaitu agresi militer dan politik. Penyelesaian sengketa secara diplomasi ini dilakukan tanpa harus diselesaikan di pengadilan internasional. Di dalam penyelesaian sengketa internasional melalui diplomasi terdapat beberapa cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya, seperti :
1. Negosiasi : cara yang digunakan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa secara langsung, dengan tujuan untuk mencari penyelesain melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
2. Jasa-jasa baik (Good Offices) : cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga (pihak ketiga berperan sebagai pemberi saran, tanpa ikut dalam perundingan)
3. Mediasi : penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator baik diminta salah satu pihak yang bersengketa atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga. (pihak ketiga berperan lebih aktif dan ikut dalam perundingan)
4. Komisi angket/Pemeriksa : penyelesaian sengketa yang diatur dalam konvensi den haag 1, komisi ini dibentuk untuk menjernihkan fakta-fakta, dibentuk dengan persetujuan kedua belah pihak dan diberi kewenangan tidak terbatas untuk melakukan penyelidikan fakta(melakukan evaluasi hukum)
5.Konsiliasi Internasional (International Conciliation) : cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik permanen ataupun Ad Hoc. Dimana konsoliasi bertugas mengungkap sebab-sebab timbul sengketa dan merumuskan penyelesaiannya tanpa memihak dengan pihak yang bersengketa.
Npm : 2012011221
Diplomasi pada dasarnya adalah usaha untuk meyakinkan pihak lain atau negara lain untuk dapat memahami dan membenarkan pandangan kita dan jika mungkin mendukung pandangan kita itu, tanpa perlu menggunakan kekerasan. fungsi utama dari pelaksanaan diplomasi adalah negosiasi dan ruang lingkup diplomasi adalah meyelesaikan perbedaan-perbedaan dan menjamin kepentingan-kepentingan negara melalui negosiasi yang sukses, apabila negosiasi gagal perang merupakan bagian dari sarana diplomasi. Diplomasi terbagi dua, yaitu Soft Diplomacy, diplomasi dalam bentuk penyelesaian secara damai dalam bidang kebudayaan,bahasa, persahabatan dan ekonomi. Hard Diplomacy:diplomasi dalam bentukperang, yaitu agresi militer dan politik. Penyelesaian sengketa secara diplomasi ini dilakukan tanpa harus diselesaikan di pengadilan internasional. Di dalam penyelesaian sengketa internasional melalui diplomasi terdapat beberapa cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya, seperti :
1. Negosiasi : cara yang digunakan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa secara langsung, dengan tujuan untuk mencari penyelesain melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
2. Jasa-jasa baik (Good Offices) : cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga (pihak ketiga berperan sebagai pemberi saran, tanpa ikut dalam perundingan)
3. Mediasi : penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator baik diminta salah satu pihak yang bersengketa atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga. (pihak ketiga berperan lebih aktif dan ikut dalam perundingan)
4. Komisi angket/Pemeriksa : penyelesaian sengketa yang diatur dalam konvensi den haag 1, komisi ini dibentuk untuk menjernihkan fakta-fakta, dibentuk dengan persetujuan kedua belah pihak dan diberi kewenangan tidak terbatas untuk melakukan penyelidikan fakta(melakukan evaluasi hukum)
5.Konsiliasi Internasional (International Conciliation) : cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik permanen ataupun Ad Hoc. Dimana konsoliasi bertugas mengungkap sebab-sebab timbul sengketa dan merumuskan penyelesaiannya tanpa memihak dengan pihak yang bersengketa.
HPSIH36 -> Forum 5
by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
NPM : 2012011221
Pada Dasarnya Keberadaan Arbritase internasional telah di akui sejak indonesia meratifikasi konvensi ICSD (
internasional centre for the setllement of infestment Disputes),
melalui undang-undang Nomor 5 tahun1968 tentang persetujun atas kovensi akibat persilisihan antar negara danwarga negara asing mengenai penanaman modal.Selanjut nya Indonesia juga telah meratifikasi, New York Contion 1958
(convention on the recognition and enforcement of foreign Arbrital Award )
tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbritase luar negeri,melalui keputusan presiden , Nomor 34 tahun 1981, keberadaan lembagaarbritase semakin diperkuat, dengan lahir nya undang-undang nomor 30tahun 1999 tentang arbritas i dan alternatif penyelesaian sengketa(UU AAPS) pada tanggal 12 agustus 1999, yang di muat dalam lembarannegara RI tahun 1999 nomor 138.Kebradaan arbritase sebagai pranata hukum telah di akui dan diperkuatdengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbritasedan alternatif peneyelesaian sengketa. Hal ini sajalan pula dengan pasal 58nundang-undang 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman yangmenyatakan bahwa penyelesaian perdata dapat dilakukan di luar pengadilannegara melalui arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa.Secara garis besar, berkaitan dengan arbritase perlu pula di jelaskan bahwasebelum diberlakukan nya UU AAPS. Keberadaan arbitrase di indonesiasebenar nya sudah di akui sejak zaman pejajahan belanda, yang pengaturannya tertuang dalam pasal 377 reglement indonesia, dan diperbaharui
(het Herziene indonesisch reglement HIR , staatsblad 1941 : 44)
dan pasal 705rglement untuk daerah luar jawa dan madura
(rechtstreglement Buetingewesment RBG, staatsblaad 1927:227
NPM : 2012011221
Pada Dasarnya Keberadaan Arbritase internasional telah di akui sejak indonesia meratifikasi konvensi ICSD (
internasional centre for the setllement of infestment Disputes),
melalui undang-undang Nomor 5 tahun1968 tentang persetujun atas kovensi akibat persilisihan antar negara danwarga negara asing mengenai penanaman modal.Selanjut nya Indonesia juga telah meratifikasi, New York Contion 1958
(convention on the recognition and enforcement of foreign Arbrital Award )
tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbritase luar negeri,melalui keputusan presiden , Nomor 34 tahun 1981, keberadaan lembagaarbritase semakin diperkuat, dengan lahir nya undang-undang nomor 30tahun 1999 tentang arbritas i dan alternatif penyelesaian sengketa(UU AAPS) pada tanggal 12 agustus 1999, yang di muat dalam lembarannegara RI tahun 1999 nomor 138.Kebradaan arbritase sebagai pranata hukum telah di akui dan diperkuatdengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbritasedan alternatif peneyelesaian sengketa. Hal ini sajalan pula dengan pasal 58nundang-undang 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman yangmenyatakan bahwa penyelesaian perdata dapat dilakukan di luar pengadilannegara melalui arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa.Secara garis besar, berkaitan dengan arbritase perlu pula di jelaskan bahwasebelum diberlakukan nya UU AAPS. Keberadaan arbitrase di indonesiasebenar nya sudah di akui sejak zaman pejajahan belanda, yang pengaturannya tertuang dalam pasal 377 reglement indonesia, dan diperbaharui
(het Herziene indonesisch reglement HIR , staatsblad 1941 : 44)
dan pasal 705rglement untuk daerah luar jawa dan madura
(rechtstreglement Buetingewesment RBG, staatsblaad 1927:227
HPSIH36 -> Forum 6
by Renanda Putra -
NAMA : RENANDA PUTRA
NPM : 2012011221
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
1. Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Perjanjian untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mengikuti peraturan yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.
2. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Aternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), permohonan arbitrase dilakukan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti nama dan alamat Pemohon dan Termohon; penunjukan klausula arbitrase yang berlaku pada perjanjian; perjanjian yang menjadi sengketa;dasar tuntutan; jumlah yang dituntut (apabila ada); cara penyelesaian sengketa yang dikehendaki; dan pengajuan jumlah arbiter yang dikehendaki.
3. Penunjukan Arbiter
Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, Pemohon dan Termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan ini dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan dalam jawaban Termohon. Forum arbitrase dapat dipimpin oleh hanya satu orang arbiter (arbiter tunggal) atau majelis, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila dalam waktu 14 hari tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak, maka Ketua Pengadilan dapat melakukan pengangkatan arbiter tunggal. Keputusan tersebut kemudian akan mengikat kedua belah pihak.
4. Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)
Setelah berkas permohonan didaftarkan, pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa. Kemudian sekretariat BANI akan menyiapkan salinan permohonan arbitrase Pemohon dan dokumen lampiran lainnya untuk disampaikan kepada Termohon. Termohon memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban, dan dapat diperpanjang hingga 14 hari.
Jawaban tersebut, Termohon dapat melampirkan data dan bukti lain yang relevan terhadap kasus yang dipersengketakan untuk mengajukan tuntutan balik atau disebut sebagai rekonvensi. Tuntutan balik ini dapat disertakan bersama jawaban Termohon.
NPM : 2012011221
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
1. Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Perjanjian untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mengikuti peraturan yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.
2. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Aternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), permohonan arbitrase dilakukan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti nama dan alamat Pemohon dan Termohon; penunjukan klausula arbitrase yang berlaku pada perjanjian; perjanjian yang menjadi sengketa;dasar tuntutan; jumlah yang dituntut (apabila ada); cara penyelesaian sengketa yang dikehendaki; dan pengajuan jumlah arbiter yang dikehendaki.
3. Penunjukan Arbiter
Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, Pemohon dan Termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan ini dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan dalam jawaban Termohon. Forum arbitrase dapat dipimpin oleh hanya satu orang arbiter (arbiter tunggal) atau majelis, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila dalam waktu 14 hari tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak, maka Ketua Pengadilan dapat melakukan pengangkatan arbiter tunggal. Keputusan tersebut kemudian akan mengikat kedua belah pihak.
4. Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)
Setelah berkas permohonan didaftarkan, pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa. Kemudian sekretariat BANI akan menyiapkan salinan permohonan arbitrase Pemohon dan dokumen lampiran lainnya untuk disampaikan kepada Termohon. Termohon memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban, dan dapat diperpanjang hingga 14 hari.
Jawaban tersebut, Termohon dapat melampirkan data dan bukti lain yang relevan terhadap kasus yang dipersengketakan untuk mengajukan tuntutan balik atau disebut sebagai rekonvensi. Tuntutan balik ini dapat disertakan bersama jawaban Termohon.
HPSIH36 -> ABSEN
by Renanda Putra -