Posts made by Renanda Putra

HPSIH36 -> Forum 12

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

wewenang Organisasi Regional dibatasi, seperti dijelaskan Pasal 53 bahwa tidak ada pengambilan tindakan yang boleh dilakukan di bawah kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan. Pada perkembangannya, bertentangan dengan harapan PBB, organisasi regional umumnya tidak dengan konsisten melakukan kegiatan mereka dengan cara yang diatur dalam prinsip-prinsip Piagam PBB. Pada banyak kesempatan, organisasi regional melakukan tindakan penegakan hukum tanpa otorisasi dari Dewan Keamanan. Bahkan selanjutnya, organisasi regional mengasumsikan diri memiliki kompetensi untuk menentukanadanya ancaman atau pelanggaran perdamaian yang merupakan kewenangan Dewan Keamanan berdasarkan Pasal 39 Piagam PBB.
 
Contoh, yaitu ASEAN, APEC, AFTA, MEE

HPSIH36 -> Forum 11

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Pelaksanaan keputusan organisasi internasional dilakukan berdasarkan itikad baik dari masing masing negara yang bersengketa melalui organisasi internasional. Dalam pelaksanaan keputusan organisasi internasional ada beberapa pertimbangan mengapa suatu subjek melaksanakan suatu keputusan organisasi internasional salah satunya adalah tunduknya suatu negara pada peraturan OI. Selain itu adanya daya paksa sehingga masyarakat dunia merasakan dampak yang luar biasa.

HPSIH36 -> Forum 10

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Organisasi internasional tersebut diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. OI mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.

HPSIH36 -> Forum 9

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Sejarah Organisasi Internasional (1900 hingga Sekarang). Lagi-lagi perang mengacak-acak tanah Eropa. Perang Dunia I yang baru saja selesai membawa banyak kehancuran dan memakan banyak biaya. Ide tentang organisasi internasional semakin perlu direalisasikan agar bisa menjaga perdamaian dan kebaikan masyarakat dunia. Presiden Amerika Serikat Woodrow Willson meyakinkan dunia bahwa masalah perang bisa dicegah jika didiskusikan di konferensi internasional. Setelah diadakan konferensi internasional untuk perdamaian, pada tahun 1907 di Hague, 44 negara berdaulat mengirimkan wakilnya untuk membentuk Liga Bangsa-Bangsa.
Oppenheim mengusulkan agar LBB membuat undang-undang dan hukum internasional. Pendirian LBB ini merupakan titik balik organisasi dunia setelah Christendom runtuh.Namun lagi-lagi organisasi internasional LBB ini gagal mencegah perang dunia kedua. Kegagalan LBB dalam mencegah peperangan dan menjaga perdamaian rasanya harus merevisi idenya Oppenheim. Memang LBB selama ini hanya berfungsi secara administratif dan legislatif tanpa adanya fungsi eksekutif.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir didirikanlah organisasi internasional bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kita kenal sekarang. Sejak PBB terbentuk, poses dekolonisasi semakin meningkat dan banyak pula negara yang merdeka. Pada tahun 1991 sudah ada 113 negara telah meratifikasi Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

HPSIH36 -> Forum 7

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Sejarah Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.