Posts made by Renanda Putra

HPSIH36 -> Forum 15

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Dasar hukum WTO Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

HPSIH36 -> Forum 14

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Gacaca adalah bagian dari sistem keadilan masyarakat yang didirikan pada tahun 2001 di Rwanda untuk mengadili pelaku Genosida Rwanda tahun 1994 yang merenggut sekitar 800.000 hingga 1.000.000 nyawa orang Rwanda, sebagian besar orang Tutsi serta Hutu moderat. Sistem ini terinspirasi dari tradisi penegakan hukum masyarakat Rwanda sebelumnya,

Setelah meletusnya genosida, Front Patriotik Rwanda mencoba mengembangkan sistem yang dapat mengadili sekitar 100.000 orang yang dituduh terlibat dalam genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada tahun 2000, kurang lebih 120.000 orang yang dituduh terlibat dimasukkan ke dalam penjara Rwanda (Reyntjens & Vandeginste 2005, 110), sementara dari Desember 1996 hingga Desember 2006 pengadilan Rwanda hanya mampu mengadili sekitar 10.000 tersangka (Human Rights Watch 2004, 18): dengan laju seperti itu, diperlukan 110 tahun untuk mengadili semua tahanan. Maka dari itu, Rwanda menetapkan sistem gacaca untuk mempercepat pengadilan. Gacaca adalah metode keadilan transisional yang dirancang untuk mendorong pemulihan.

HPSIH36 -> Forum 13

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

WTO merupakan penerus dari GATT yang dibuat pada tahun 1947.
Pendirian WTO berawal dari adanya negosiasi Uruguay Round pada tahun 1986-1994 dan perundingan antar negara GATT. Lahirnya WTO sekaligus menandai adanya reformasi perdagangan internasional terbesar sejak Perang Dunia II.
selain itu tujuan dari dibentuk nya WTO adalah karena adanya beberapa alasan, yaitu :
-Dikarenakan meningkatnya standar hidup masyarakat dunia,
-Untuk menjamin adanya lapangan kerja sepenuhnya,
-Untuk meningkatkan penghasilan secara realistis,
-Untuk memperluas produksi dan perdagangan barang/jasa, dan
-Untuk Melindungi sumber daya dunia dan lingkungan alam.

HPSIH36 -> Forum 12

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm :2012011221

Izin menjawab, Dalam pengaturan penyelesaian sengketa melalui badan atau pengaturan regional yang diatur dalam Bab VIII Piagam Pasal 52, menunjukan dua istilah pengertian yaitu regional arrangements dan regional agencies. Istilah regional arrangements mengacu kepada perjanjian (regional) atau perjanjian multilateral regional. Dalam hal ini, negara-negara di suatu region tertentu sepakat mengatur hubungan-hubungan mereka dalam bidang penyelesaian sengketa, tanpa mendirikan suatu lembaga atau badan permanen (tetap) atau suatu organisasi internasional regional yang memiliki status sebagai subjek hukum internasional. Contohnya perjanjian seperti the European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.

HPSIH36 -> Forum 11

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

pelaksanaan keputusan organisasi internasional dilakukan berdasarkan itikad baik dari masing masing negara yang bersengketa melalui organisasi internasional. Dalam pelaksanaan keputusan organisasi internasional ada beberapa pertimbangan mengapa suatu subjek melaksanakan suatu keputusan organisasi internasional salah satunya adalah tunduknya suatu negara pada peraturan OI. Selain itu adanya daya paksa sehingga masyarakat dunia merasakan dampak yang luar biasa. Pelaksanaan keputusan organisasi internasional dijalankan sebagaimana yang harusnya dijalankan tergantung dari keputusan masing masing negara yang bersengketa bisa melakukan itikad baik ataupun dengan daya paksa dari suatu keputusan yang dibuat.