Apa yang menjadi dasar hukum WTO
Forum 15
Nama : Lilis Mukti Arta
Npm : 2012011168
Izin menjawab bu,
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, hukum dasar dari WTO dapat dibagi kedalam 5 kategori, diantaranya :
• Peraturan mengenai non-diskriminasi
• Peraturan mengenai akses pasar
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya,dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Npm : 2012011168
Izin menjawab bu,
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, hukum dasar dari WTO dapat dibagi kedalam 5 kategori, diantaranya :
• Peraturan mengenai non-diskriminasi
• Peraturan mengenai akses pasar
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya,dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Nama : ATIKA PRATIWI
NPM : 2012011153
Izin menjawab bu
Dasar Hukum WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
NPM : 2012011153
Izin menjawab bu
Dasar Hukum WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Aisyah Putri Aryani
2012011169
Izin menjawab bu,
Dasar hukum WTO Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2012011169
Izin menjawab bu,
Dasar hukum WTO Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Nama : M. Aslim Aziz Azzaky
NPM : 2012011223
Izin menjawab bu,
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang mengatur tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
NPM : 2012011223
Izin menjawab bu,
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang mengatur tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Mohammad Farid Alfairuzi
2012011194
Izin menjawab bu,
UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menjadi dasar hukum dari WTO
2012011194
Izin menjawab bu,
UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menjadi dasar hukum dari WTO
Syifa Nur Azizah
2012011182
Izin menjawab bu
Dasar hukum WTO adalah
1. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11
2. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2012011182
Izin menjawab bu
Dasar hukum WTO adalah
1. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11
2. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Nama : Raswanto
Npm : 2012011161
WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995, oleh Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (selanjutnya dalam buku ini disebut WTO Agreement). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Dasar Hukum utama WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Selanjutnya hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
Npm : 2012011161
WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995, oleh Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (selanjutnya dalam buku ini disebut WTO Agreement). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Dasar Hukum utama WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Selanjutnya hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167
Izin menjawab
Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
NPM : 2012011167
Izin menjawab
Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Izin menjawab bu
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Dasar hukum undang-undang : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Dasar hukum undang-undang : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065
Izin Menjawab Bu,
Yang menjadi dasar hukum WTO yaitu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
NPM : 2012011065
Izin Menjawab Bu,
Yang menjadi dasar hukum WTO yaitu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221
Dasar hukum WTO Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Npm : 2012011221
Dasar hukum WTO Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Nama : M Al Ghiffari Akbar
NPM : 2012011105
Dasar hukum WTO yaitu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
NPM : 2012011105
Dasar hukum WTO yaitu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Nama: M. Hanif Falaqiah
NPM : 2012011203
Dasar hukum WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Sumber utama hukum WTO adalah WTO Agreement dan lampiran-lampirannya.WTO Agreement berisi hanya 16 pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO, perangkat-perangkatnya, keanggotaannya dan prosedur pengambilan keputusan, tetapi dalam perjanjian singkat ini juga terlampir sembilan belas perjanjian internasional yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian dari WTO Agreement
NPM : 2012011203
Dasar hukum WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Sumber utama hukum WTO adalah WTO Agreement dan lampiran-lampirannya.WTO Agreement berisi hanya 16 pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO, perangkat-perangkatnya, keanggotaannya dan prosedur pengambilan keputusan, tetapi dalam perjanjian singkat ini juga terlampir sembilan belas perjanjian internasional yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian dari WTO Agreement
Nama : faisal
Npm: 2012011172
Dasar hukum WTO di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
Npm: 2012011172
Dasar hukum WTO di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
NPM : 2012011240
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Aulia Fashiha Rasidin
2012011052
Dasar hukum WTO berdasarkan hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
2012011052
Dasar hukum WTO berdasarkan hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Nama : Muhammad Zahid Alim
NPM : 2012011188
Izin menjawab Bu,
Dasar Hukum utama WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Selanjutnya hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
NPM : 2012011188
Izin menjawab Bu,
Dasar Hukum utama WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Selanjutnya hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072
Izin menjawab bu, bahwa dasar hukum WTO untuk pendiriannya didasarkan pada hasil Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization pada tanggal 1 Januari 1995. Dalam WTO sendiri memiliki beberapa aturan dasar seperti 1) Non-Diskriminasi; 2) Aturan mengenai akses pasar; 3) Aturan mengenai praktik perdagangan tidak adil; 4) Aturan mengenai liberalisasi perdagangan dan kepentingan nilai-nilai sosial dan 5) Aturan harmonisasi perangkat hukum nasional di bidang khusus. Ini merupakan dasar hukum pendirian dan aturan hukum WTO secara internasional.
Di Indonesia sendiri pengakuan dan pelaksanaan WTO ini memiliki dasar hukum sendiri yakni pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) .
NPM : 2012011072
Izin menjawab bu, bahwa dasar hukum WTO untuk pendiriannya didasarkan pada hasil Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization pada tanggal 1 Januari 1995. Dalam WTO sendiri memiliki beberapa aturan dasar seperti 1) Non-Diskriminasi; 2) Aturan mengenai akses pasar; 3) Aturan mengenai praktik perdagangan tidak adil; 4) Aturan mengenai liberalisasi perdagangan dan kepentingan nilai-nilai sosial dan 5) Aturan harmonisasi perangkat hukum nasional di bidang khusus. Ini merupakan dasar hukum pendirian dan aturan hukum WTO secara internasional.
Di Indonesia sendiri pengakuan dan pelaksanaan WTO ini memiliki dasar hukum sendiri yakni pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) .
Nama: Aditya Seto Nugroho
NPM: 2012011208
Pemerintah Indonesia telah menjadi anggota WTO sejak tahun 1995 dan telah meratifikasi perjanjian WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994. Sehingga yang menjadi dasar hukum dari World Trade Organization adalah UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
NPM: 2012011208
Pemerintah Indonesia telah menjadi anggota WTO sejak tahun 1995 dan telah meratifikasi perjanjian WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994. Sehingga yang menjadi dasar hukum dari World Trade Organization adalah UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Nama : Winanda Aryadini
NPM : 2012011257
Mohon Izin menjawab ibu.
World Trade Organization (WTO) adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. WTO terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan sesuai dengan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan serta disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.
dasar hukum dalam WTO adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
NPM : 2012011257
Mohon Izin menjawab ibu.
World Trade Organization (WTO) adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. WTO terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan sesuai dengan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan serta disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.
dasar hukum dalam WTO adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Gerireo Binalawan 2012011199
Dasar hukum WTO adalah
1. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11
2. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar hukum WTO adalah
1. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11
2. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Nurul Mayza, 2012011227
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
Dasar hukum WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
NPM : 2012011216
Dasar hukum WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Nadia Evika Suri
2052011042
Izin menjawab bu,
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang mengatur tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
2052011042
Izin menjawab bu,
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang mengatur tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Nama : Fillah Akram Ramdhansyah
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menjadi dasar hukum dari WTO
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menjadi dasar hukum dari WTO
In reply to First post
Re: Forum 15
Altasena Davva Syabarulloh
2012011160
Izin menjawab bu,
Dasar hukum mengenai WTO merujuk kepada Undang-Undang No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan agreement establishing the world trade organization atau dapat juga disebut persetujuan organisasi perdagangan dunia
2012011160
Izin menjawab bu,
Dasar hukum mengenai WTO merujuk kepada Undang-Undang No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan agreement establishing the world trade organization atau dapat juga disebut persetujuan organisasi perdagangan dunia
Nama : Arini Wulandari
NPM : 2012011241
Dasar hukum WTO Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) .Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
NPM : 2012011241
Dasar hukum WTO Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) .Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Nama : Naila Yasiroh
NPM : 2012011243
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
NPM : 2012011243
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178
1. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11
NPM : 2012011178
1. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11
Nama: Daesyifa Bunga Hartawan
NPM: 2052011045
Dasar Hukum utama WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
NPM: 2052011045
Dasar Hukum utama WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213
Yang menjadi dasar hukum WTO atau sumber hukum WTO adalah WTO Agreement yang berisi 16 pasal, selanjutnya ada perjanjian-perjanjian multilateral atas perdagangan barang (Lampiran 1A), terdiri dari: General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Perjanjian umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994, yang selanjutnya disebut GATT 1994); dan Dua belas perjanjian mengenai aspek-aspek khusus dalam perdagangan barang, seperti: Agreement on Agriculture (Perjanjian dalam bidang Pertanian)Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (Perjanjian mengenai Penerapan Tindakan Sanitasi dan Phitosanitasi), dst. Serta Dua perjanjian plurilateral mengenai pengadaan pemerintah (government procurement) dan perdagangan pesawat sipil (trade in civil aircraft). Sedangkan dasar hukum WTO di Indonesia ada pada UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
NPM :2012011213
Yang menjadi dasar hukum WTO atau sumber hukum WTO adalah WTO Agreement yang berisi 16 pasal, selanjutnya ada perjanjian-perjanjian multilateral atas perdagangan barang (Lampiran 1A), terdiri dari: General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Perjanjian umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994, yang selanjutnya disebut GATT 1994); dan Dua belas perjanjian mengenai aspek-aspek khusus dalam perdagangan barang, seperti: Agreement on Agriculture (Perjanjian dalam bidang Pertanian)Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (Perjanjian mengenai Penerapan Tindakan Sanitasi dan Phitosanitasi), dst. Serta Dua perjanjian plurilateral mengenai pengadaan pemerintah (government procurement) dan perdagangan pesawat sipil (trade in civil aircraft). Sedangkan dasar hukum WTO di Indonesia ada pada UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Nama : Fahira Balkis
NPM : 2012011080
Izin menjawab bu,
Dasar Hukum WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995, oleh Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (selanjutnya dalam buku ini disebut WTO Agreement). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Selanjutnya dasar hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
NPM : 2012011080
Izin menjawab bu,
Dasar Hukum WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995, oleh Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (selanjutnya dalam buku ini disebut WTO Agreement). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Selanjutnya dasar hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207
Dasar hukum World Trade Organization (WTO) adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Sumber utama hukum WTO adalah WTO Agreement dan lampiran-lampirannya yang berisi hanya 16 pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO, perangkat-perangkatnya, keanggotaannya dan prosedur pengambilan keputusan.
NPM: 2012011207
Dasar hukum World Trade Organization (WTO) adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Sumber utama hukum WTO adalah WTO Agreement dan lampiran-lampirannya yang berisi hanya 16 pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO, perangkat-perangkatnya, keanggotaannya dan prosedur pengambilan keputusan.
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192
Izin menjawab, Bu.
Yang menjadi dasar hukum WTO pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) ialah Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1).
NPM : 2012011192
Izin menjawab, Bu.
Yang menjadi dasar hukum WTO pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) ialah Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1).
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
NPM : 2012011177
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Rino Sendiko
2012011206
Izin Menjawab Bu
World Trade Organization (WTO) adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. WTO terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan sesuai dengan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan serta disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.
dasar hukum dalam WTO adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
2012011206
Izin Menjawab Bu
World Trade Organization (WTO) adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. WTO terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan sesuai dengan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan serta disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.
dasar hukum dalam WTO adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166
Yang menjadi dasar Hukum WTO (World Trade Organization) :
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
NPM : 2012011166
Yang menjadi dasar Hukum WTO (World Trade Organization) :
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post
Re: Forum 15
Izin Menjawab Bu,
Dasar Hukum WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Dasar Hukum WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158
Dasar hukum World Trade Organization (WTO) adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
1. Peraturan mengenai non-diskriminasi
2. Peraturan mengenai akses pasar
3. Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil
4. Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
5. Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
NPM : 2012011158
Dasar hukum World Trade Organization (WTO) adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
1. Peraturan mengenai non-diskriminasi
2. Peraturan mengenai akses pasar
3. Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil
4. Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
5. Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.