Posts made by Juan Elnatarisi Yazid

Nama : Juan Elnatarisi
NPM : 2012011296

Menurut pendapat Duta Besar, Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan antara penganutan sistem monoisme atau dualisme di negara - negara, khususnya Indonesia.

Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, negara - negara yang ada memiliki praktik sistem campuran pada mayoritasnya, dikarenakan beragamnya egosektor serta aspek yang berlaku di suatu negara.

Menurut saya sendiri, hukum internasional dan nasional cukup berhubungan, terlepas dari bagaimana praktik dan sistem kerja nya. Hal ini dikarenakan, hukum internasional dan nasional, sama sama membentuk suatu negara dengan hukum nya tersendiri, sehingga hubungan keluarnegaraan dan hubungan kedalam negaraan dapat diatur secara fleksibel tanpa ada nya batasan yang nyata.
Terima kasih, pak.
Juan Elnatarisi
2012011296

Secara harfiah, Jus Ad Bellum (Justice Before War) adalah suatu konsep dimana diaturnua hak - hak berperang, yang juga menerangkan serta menjelaskan apakah suatu perang dapat dibenarkan.

Namun dalam pemahaman saya, Jus Ad Bellum diartikan sebagai suatu konsep dimana perang adalah cara terakhir dalam mengakhiri suatu permasalahan. Dimana dalam konteks ini, jika suatu negara tidak memiliki pilihan lain (seperti, diskusi konstitusional atau negosiasi), maka dipertanyakan apakah boleh dan dibenarkan untuk menyerang dan berperang. Jus Ad Bellum juga menjelaskan mengenai ketentuan perang yang dibenarkan, berdasarkan hukum serta Moral.

Contoh kasus Jus Ad Bellum ialah misal ; Ada suatu Negara A menyerang dan meng-invasi Negara B serta mengambil beberapa wilayah Negara B, yang membuat Negara B memiliki opsi untuk menyerang balik untuk mengambil tanahnya kembali. Dalam Jus Ad Bellum ini dibenarkan, namun, jika Negara B kembali menyerang Negara A dan mengambil kembali tanah yang diambil LALU menyerang Negara A lagi setelah masalah selesai, maka hal itu tidaklah dibenarkan oleh Jus Ad Bellum.

Sedangkan Jus In Bello, adalah hak - hak serta konsep yang mengatur mengenai peperangan, dan dibagi lagi menjadi dua yaitu Humanitarian serta Conduct of War. Jus In Bello, memiliki kode - kode perang yang tidak boleh dilanggar seperti contohnya, melukai non-kombatan (e.g. warga sipil.)

Hubungan antara Jus Ad Bellum dan Jus In Bello adalah kedua konsep ini mengatur cara bekerja nya suatu perang dan indikator - indikator didalamnya yang harus diperhatikan. Dengan adanya konsep ini, perang hanya dilakukan sebagai Last Resort atau Pilihan Terakhir dengan beberapa limitasi yang harus dipatuhi. Dengan Jus Ad Bellum mengatur perang secara moral, Jus In Bello mengatur perang secara humanis dengan kode - kode nya dan penggunaan senjata yang mungkin saja tidak dibutuhkan.

Itulah pendapat saya mengenai pertanyaan yang diberikan oleh Pak Havez, Terima kasih pak.
Juan Elnatarisi - 2012011296

Izin menanggapi pak, menurut saya, isi dari video tersebut sudah cukup jelas, menjelaskan kaitan antara Kedaulatan dengan Yurisdiksi.

Dimana disini dijelaskan bahwasnya Kedaulatan itu sebagai kekuasaan tertinggi didalam suatu negara yang memiliki aspek internal, yaitu untuk mengatur suatu negara yang berkaitan tanpa halangan negara lain dan menjadi kekuatan terkuat di negara tersebut, serta aspek eksternal, dimana kedaulatan menjadi medium satu negara ke negara lain untuk melakukan hubungan internasional. Karena dengan ada nya kedaulatan, maka suatu negara akan diketahui sebagai negara yang merdeka.

Dilain sisi, Yurisdiksi diartikan sebagai kompetensi suatu negara untuk mengatur negaranya, sesuai dengan hukum dan batas daerah yang berlaku di Negara tersebut. Yurisdiksi hanya mencakup aspek internal negara saja, dimana yurisdiksi tidak memiliki kaitannya dengan negara - negara lain dan hubungan - hubungan internasional.

Terima kasih, pak.
Juan Elnatarisi - 2012011296

Izin menanggapi pak, menurut saya Secara Atribusi, sudah jelas bahwa pengertian nya adalah setiap bentuk perbuatan yang dilakukan oleh suatu negara, seperti yang salahpun, harus diatribusikan sebagai suatu tanggung jawab suatu negara yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.

Bentuk dari Atribusi itu sendiri, dijelaskan pada pasal 4-12 dari Artikel ILC 2001.

Sedangkan Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, menurut saya adalah Negara disini sebagai subjek yang memiliki kewajiban terhadap negara - negara lain. Jika, kewajiban ini dilanggar secara sengaja, dapat timbul suatu hak di Negara lain untuk menuntut Negara yang melanggar kewajibannya tersebut.