Nama : Juan Elnatarisi
NPM : 2012011296
Menurut pendapat Duta Besar, Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan antara penganutan sistem monoisme atau dualisme di negara - negara, khususnya Indonesia.
Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, negara - negara yang ada memiliki praktik sistem campuran pada mayoritasnya, dikarenakan beragamnya egosektor serta aspek yang berlaku di suatu negara.
Menurut saya sendiri, hukum internasional dan nasional cukup berhubungan, terlepas dari bagaimana praktik dan sistem kerja nya. Hal ini dikarenakan, hukum internasional dan nasional, sama sama membentuk suatu negara dengan hukum nya tersendiri, sehingga hubungan keluarnegaraan dan hubungan kedalam negaraan dapat diatur secara fleksibel tanpa ada nya batasan yang nyata.
Terima kasih, pak.
NPM : 2012011296
Menurut pendapat Duta Besar, Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan antara penganutan sistem monoisme atau dualisme di negara - negara, khususnya Indonesia.
Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, negara - negara yang ada memiliki praktik sistem campuran pada mayoritasnya, dikarenakan beragamnya egosektor serta aspek yang berlaku di suatu negara.
Menurut saya sendiri, hukum internasional dan nasional cukup berhubungan, terlepas dari bagaimana praktik dan sistem kerja nya. Hal ini dikarenakan, hukum internasional dan nasional, sama sama membentuk suatu negara dengan hukum nya tersendiri, sehingga hubungan keluarnegaraan dan hubungan kedalam negaraan dapat diatur secara fleksibel tanpa ada nya batasan yang nyata.
Terima kasih, pak.